sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Pengendalian Tembakau dan YLKI dukung blokir iklan rokok

Hal itu sesuai dengan perhatian Kementerian Kesehatan terhadap peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja

Hermansah
Hermansah Kamis, 13 Jun 2019 11:41 WIB
Komnas Pengendalian Tembakau dan YLKI dukung blokir iklan rokok

Ketua Umum Komite Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo memuji langkah Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk meminta pemblokiran iklan rokok di Internet.

"Itu adalah hal yang benar. Komnas Pengendalian Tembakau mengapresiasi apa yang dilakukan Menteri Kesehatan," kata Prijo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Prijo mengatakan sudah seharusnya iklan rokok dilarang di media apa pun karena terbukti berdampak terhadap peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja.

Meski memuji langkah Menteri Kesehatan, Prijo mengkritisi koordinasi antarkementerian di bawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Seharusnya, bukan seorang menteri teknis yang menyurati sendiri menteri lain mengenai kebijakan pemerintah namun ada koordinasi antarmenteri yang dilakukan oleh menteri koordinator mengenai hal itu.

Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Penelitian London School of Public Relation (LSPR) pada 2018 menemukan tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring. Iklan rokok banyak ditemui remaja pada media sosial seperti Youtube, berbagai situs web, Instagram serta permainan daring.

Sementara Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, mengatakan langkah Menkes layak diberikan apresiasi dan didukung oleh karena itu YLKI meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet.

Sponsored

"Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu. Termasuk di buka oleh anak-anak dan remaja. Saat ini lebih dari 142 juta pengguna internet di Infonesia, termasuk di antaranya anak-anak," tutur dia. 

Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak dan remaja. 

Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga iklan dan promosi rokok. Padahal di seluruh dunia iklan dan promosi rokok telah dilarang. Sebagai contoh, di Eropa iklan rokok telah dilarang sejak 1960 dan di Amerika telah dilarang sejak 1973.

Sebelumnya diketahui, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, meminta agar iklan rokok di internet diblokir. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat dihubungi melalui telepon.

Oscar membenarkan surat tersebut berisi permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir iklan rokok di internet.

Hal itu sesuai dengan perhatian Kementerian Kesehatan terhadap peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun sebagai akibat paparan iklan rokok di berbagai media termasuk internet.

"Surat tersebut bersifat internal karena antara dua menteri," jelas Oscar saat dihubungi wartawan, Rabu (13/6).

Saat ditanya kapan surat tersebut dikirimkan kepada Menteri Rudiantara, Oscar mengaku lupa dan perlu mengecek terlebih dahulu. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid