sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Perempuan ditugaskan periksa istri Ferdy Sambo

Komnas Perempuan dinilai lebih berpengalaman dalam menangani isu yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 08 Agst 2022 18:07 WIB
Komnas Perempuan ditugaskan periksa istri Ferdy Sambo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta dukungan Komnas Perempuan dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangan pers, Senin (8/8).

"Kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan terkait penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual," katanya di kantor Komnas HAM, baru-baru ini.

Taufan menambahkan, Komnas HAM melihat adanya kemungkinan memeriksa Putri untuk melengkapi keterangan. Oleh karena itu, upaya pemeriksaan dipercayakan kepada Komnas Perempuan.

Upaya tersebut dilakukan lantaran Komnas Perempuan dinilai lebih berpengalaman dalam menangani isu yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Komnas Perempun diharapkan mengungkap masalah ini dengan sebaik-baiknya.

"Kami melihat sudah ada kemungkinan, bahwa mungkin kami sudah bisa meminta keterangan melengkapi penyelidikan kami. Maka, supaya agenda atau langkah ini lebih profesional, kami memutuskan lebih baik kalau kita juga memercayakan Komnas Perempuan yang juga memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," tutur Taufan.

Meski keterangan Putri dinilai penting, Komnas HAM takkan melakukan langkah apa pun tanpa persetujuan pendamping yang bersangkutan. Hal itu dilalukan untuk menghormati upaya pendampingan medis maupun psikologis terhadap Putri. 

"Selama ini, Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati ada langkah-langkah, misalnya pendampingan kesehatan, pendampingan psikolog klinis, dan lain-lain. Dan [Komnas HAM] tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum ada persetujuan, tidak saja dari Ibu PC, tapi juga dari psikolog klinisnya," ungkap Taufan.

Selain bekerja sama dengan Komnas Perempuan, Taufan menyebut, pihaknya juga melibatkan komisioner Komnas HAM yang berpengalaman dalam penanganan isu-isu perempuan. Adapun sosok yang dimaksud Taufan yakni Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga.

Sponsored

"Mereka yang nanti akan melakukan langkah-langkah dalam rangka supaya standar hak asasi, norma, dan lebih khusus lagi sensitivitas korban itu bisa dipenuhi," paparnya.

Taufan meminta pendalaman kasus ini tidak menghilangkan sensitivitas publik terhadap isu HAM. Karenanya, masyarakat diharapkan memahami posisi korban terkait dugaan pelecehan seksual sesuai standar HAM internasional maupun yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Seseorang yang mengatakan dirinya ataupun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," ucap Taufan.

Berita Lainnya
×
tekid