sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Perempuan dorong pendampingan psikologi Putri Candrawathi

Komnas Perempuan koordinasi soal kelanjutan pemeriksaan istri Ferdy Sambo.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 19 Agst 2022 16:01 WIB
Komnas Perempuan dorong pendampingan psikologi Putri Candrawathi

Komnas Perempuan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk keberlanjutan permintaan keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, koordinasi dilakukan seiring dengan penetapan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk keberlanjutan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM, kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan Ibu P sebagai tersangka," kata Siti dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (19/8).

Siti mengatakan, Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Menurut Siti, sebagai tersangka atau perempuan yang berkonflik dengan hukum, Putri juga salah satu bagian dari perempuan berhadapan hukum bersama dengan perempuan sebagai korban dan perempuan sebagai saksi.

Oleh sebab itu, kata Siti, Putri memiliki hak-hak sebagaimana yang dijamin dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," ujar Siti.

Lebih lanjut, Siti menambahkan, pihaknya mendorong agar pendampingan psikologi terhadap Putri dilanjutkan. Hal ini dilakukan mengingat kondisi psikologi Putri sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK beberapa waktu lalu.

"Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," ujarnya.

Perkembangan terakhir, Tim Khusus (timsus) menetapkan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan tersangka sebagai imbas dari pembunuhan Brigadir J.

Sponsored

Irwasum Polri, Komjen Agung Maryoto mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari gelar perkara. Dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa Putri Candrawathi dalam status barunya.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 388 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid