sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Perempuan dukung Permendikbudristek PPKS

"Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.”

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 13 Nov 2021 08:22 WIB
Komnas Perempuan dukung Permendikbudristek PPKS

Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pangkalnya, tren kasusnya terus melonjak.

“Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan. [Sebanyak] 53% dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan," ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam webinar, Jumat (12/11).

Menurutnya, kekerasan seksual bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa/dosen. Pun dapat dilakukan dosen terhadap dosen yang lain, karyawan, atau pekerja lain di dalam lingkungan pendidikan. 

"Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” ungkapnya.

Karenanya, Komnas Perempuan mendukung kehadiran Permendikbudristek PPKS. Tujuannya, sebagai upaya pencegahan maupun penanganan kekerasan.

“Terutama Pasal 19 yang menekankan bahwa jika upaya untuk menyikapi baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan, maka juga ada sanksi bukan hanya kepada pelaku, tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri,” tuturnya.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebelumnya mengatakan, Permendikbudristek PPKS sebagai solusi atas kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. "Ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi."

Dia menerangkan, regulasi itu diterbitkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, serta membentuk lingkungan yang aman bagi seluruh warga kampus dalam belajar dan mengaktualisasikan diri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid