sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas Perempuan identifikasi kekerasan seksual dialami istri Ferdy Sambo

Setelah menemui psikolog dan penyidik, Komnas Perempuan menyimpulkan adanya kekerasan seksual dialami Putri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 15 Jul 2022 14:44 WIB
Komnas Perempuan identifikasi kekerasan seksual dialami istri Ferdy Sambo

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengidentifikasi adanya indikasi dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Hal ini ditemukan Komnas Perempuan setelah mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (13/7).

Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya, Komnas Perempuan mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan Putri Candrawati tentang dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Putri Candrawati sendiri tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang/shock.

"Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor/korban," ujar komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Jumat (15/7).

Yentriyani mengatakan, dari pertemuan tersebut Komnas Perempuan memperoleh informasi bahwa pelapor Putri Candrawati masih dalam kondisi sangat terguncang. Putri pun masih membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya.

"Kondisi pelapor/korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor/korban," ucap dia.

Menurut dia, pelapor/korban mengkhawatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat tiga di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Yentriyani mengatakan, Komnas Perempuan juga mencatat pemulihan pada pelapor/korban Putri Candrawati penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan itu. Ini menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.

Komnas Perempuan mengamati bahwa perkembangan publikasi kasus kekerasan seksual cenderung menjadikan pengalaman korban sebagai komoditi semata dan sensasionalitas polemik seputar peristiwa.

Sponsored

"Kecenderungan ini terutama pada publikasi di media sosial, karena untuk pemberitaan di media massa tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik," tuturnya.

Menurut Yentriyani, Komnas Perempuan mengenali bahwa publikasi serupa tersebut di atas seringkali justru melemahkan posisi korban dan bahkan menyudutkannya. Kondisi ini menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan. Dalam kasus ini, publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan dipertautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban.

"Komnas Perempuan mengingatkan bahwa menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas pelindungan bagi korban kekerasan seksual dan kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami, sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum. Hal ini menjadi spirit dalam pengaturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid