sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KomnasHAM akan kirimkan kertas posisi ke Jokowi

Ada tiga hal yang bakal disoroti Komnas HAM dalam kertas posisi itu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 28 Nov 2019 17:16 WIB
KomnasHAM akan kirimkan kertas posisi ke Jokowi

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Ahmad Taufan Damanik memastikan lembaganya akan mengirimknan kertas posisi terkait isu HAM kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Taufan, ada tiga hal yang bakal disoroti KomnasHAM secara khusus. 

"Pertama adalah tentang penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, baik yang masa lalu maupun setelah tahun 2000. Sampai hari ini, menurut kami, belum ada penyelesaian yang tuntas," ujar Taufan dalam jumpa pers di kantor KomnasHAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Kedua, menuntut peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria atau sumber daya alam (SDA). Menurut Taufan, meskipun sudah ada kemajuan di bidang penegakan hukum, konflik-konflik terkait agraria dan SDA masih marak terjadi.

Ketiga, terkait intoleransi dan ekstrimisme yang cenderung berkembang belakangan ini. Menurut Taufan, dua isu itu harus menjadi perhatian utama pemerintah ke depan. "Karena itu, kami tetap menganggap masalah intoleransi (dan) ekstremisme masalah yang serius," kata dia.

Secara umun, Taufan mengatakan, Komnas HAM mencatat kondisi penegakan HAM di periode pertama Presiden Jokowi tak lebih baik dari periode pemerintahan sebelumnya. Karena itu, Komnas HAM merasa perlu melakukan evaluasi dan mendorong pemerintah untuk bekerja lebih keras. 

"Ini tidak berarti kita mengabaikan hal-hal yang sudah dicapai. Ini lebih sebagai catatan dari KomnasHAM. Hasil dari pengawasan berangkat dari pengaduan yang kami terima, berangkat dari kajian-kajian dan laporan," ujar dia.

Senada, Komisioner KomnasHAM Amiruddin berharap Jokowi bisa segera menyusun strategi terukur untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Dengan begitu, publik bisa menguji kinerja pemerintah dalam menegakkan HAM dalam enam bulan ke depan. 

"Kalau saat ini yang baru ada aturannya itu melalui pengadilan HAM. Kalau memang mau ditempuh pengadilan HAM, kami berharap segera Menko Polhukam mengkoordinasikan antara berbagai instansi yang menangani masalah hukum untuk segera menindaklanjuti itu," kata dia.

Sponsored

Komisioner KomnasHAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah tidak melupakan hak-hak korban dalam upaya mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Menurut dia, para penyintas masih terus dilabeli negatif dan kerap mendapatkan intimidasi.

"Masih banyak kejadian-kejadian, ketika korban-korban itu berkumpul dibubarkan, didatangi oleh aparat, ada intimidasi, ancaman, segala macam, ini juga saya kira harus menjadi perhatian penting negara," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid