sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lindungi anak dari bahaya rokok, Kompak desak pemerintah revisi PP 109/2012

Kompak juga berikan surat peringatan somasi pertama kepada Menkes Terawan Agus Putranto, agar segera merevisi PP 109/2012. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 12 Nov 2020 12:30 WIB
Lindungi anak dari bahaya rokok, Kompak desak pemerintah revisi PP 109/2012

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mangkrak dua tahun. Hingga kini, prosesnya tidak ada kejelasan.

Padahal, berdasarkan Keppres Nomor 9 tahun 2019 semestinya revisi PP 109/2012 dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2019. Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak), juga menyampaikan langsung surat peringatan somasi pertama kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, agar segera menyelesaikan revisi PP 109/2012. 

"Hari ini, 12 November 2020, komponen masyarakat Indonesia menyatakan somasi. Memperingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus melakukan upaya untuk menggerakkan roda penyelesaian PP waktu 14 hari," ujar perwakilan Kompak Tubagus Haryo Karbiyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/11).

Perwakilan Kompak lain, Margianta SJD menilai, pemerintah membiarkan geliat iklan rokok. Bahkan, anak masih mudah mengakses rokok, karena harganya terjangkau.

Ia menyebut, pemerintah sudah gagal dalam memprioritaskan kesehatan masyarakat. Dampak pandemi Covid-19, di Indonesia tidak akan parah jika pemerintah memperhatikan bahaya rokok.

"Kami mendukung pemerintah segera merevisi PP 109/2012, karena kesehatan anak, masa depan bangsa itu bukan hambatan investasi. Kami bertanya, masyarakat merokok, tetapi untuk siapa? Kami lihat, banyak industri rokok di monopoli industri besar, mereka yang semakin kaya, kami emakin miskin dan sakit-sakitan," ujar Margiyanta.

Sebelumnya, PP 109/2012 dinilai tidak memiliki kekuatan untuk melindungi anak dari bahaya rokok. Draft revisi PP 109/2012 sudah disusun, tetapi hingga saat ini tidak ada perkembangan apapun. Sesungguhnya PP 109/2012 ini telah dibawa ke tingkat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di akhir 2019.

Namun, draft dikembalikan, karena diminta untuk melengkapinya lagi. Di bulan Februari, Kemenko PMK mengembalikan draft PP 109/2012 ke Kemenkes untuk dilengkapi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid