sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komplotan bersaudara pengedar sabu ditangkap polisi

Pelaku menggunakan modus menanam narkoba di dalam lumpur sebelum akhirnya didistribusikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 30 Jan 2019 11:10 WIB
Komplotan bersaudara pengedar sabu ditangkap polisi

Sebanyak tiga tersangka bandar narkotika dibekuk pihak kepolisian lantaran terbukti mengedarkan narkoba. Masing-masing tersangka yang dibekuk bernama Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan selain pengedar ketiganya merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ruslian Manurung alias Iyan. Iyan ditangkap pada Minggu, 27 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Nibung Pori-pori Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Penangkapan berikutnya, dilakukan pada Selasa, 29 Januari 2019 pukul 01.15 WIB terhadap tersangka Gompar Selamat dan Andi Saputra. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera. 

“Ini adalah jaringan narkoba yang modusnya adalah menggunakan hubungan kekeluargaan. Jadi, antara pelaku satu dan lainnya adalah saudaraan,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu, (30/1).

Berdasarkan keterangan dari tersangka Ruslian, kata Dedi, proses pengedaran narkotika oleh komplotan tersebut bermula dari adanya transaksi di tengah laut, tepatnya di perairan Labuan Batu, Sumatera Utara. Di tempat itu, Ruslian mengambil sabu-sabu bersama Gompar Selamat dan Andi Saputra.

Selanjutnya, sabu-sabu dari tersebut disembunyikan ketiga pelaku dengan cara dikubur di dalam lumpur di Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuan Batu, Sumatera Utara. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti.

“Berdasarkan keterangan tersebut Tim Satgas NIC melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa satu box fiber ikan yang dikubur atau ditanam, yang di dalamnya berisi tiga karung berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan tiga bungkus besar narkotika jenis ekstasi," katanya.

Sponsored

Adapun saat ini ketiga pelaku bandar narkotika itu telah ditahan. Proses penyidikan akan berlangsung dengan meminta keterangan para pelaku untuk mengembangkan perkara tindak pidana narkotika tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid