sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kongkalikong dugaan korupsi Bupati Kutai Timur dan istrinya

Bupati Kutai Timur dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 03 Jul 2020 22:41 WIB
Kongkalikong dugaan korupsi Bupati Kutai Timur dan istrinya

Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek UR Firgasih, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur pada 2019-2020.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan lima lainnya, yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan dua kontraktor, yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, praktik lancung mereka bermula ketika Aditya menggarap enam proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Keenamnya ialah pembangunan embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar, pembangungan Rutan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar.

Kemudian peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAN senilai Rp5,1 miliar, dan pengadaan serta pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Sementara Deky Aryanto telah menjadi rekanan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur dengan anggaran senilai Rp40 miliar.

"Diduga terjadi penerimaan hadian atau janji yang diberika kepada AM (Aditya Maharani) selaku rekanan DINAS PU Kutim sebesar Rp550 juta, dan dari DA (Deky Aryanto) selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM (Ismunandar) selaku Bupati," ujar Nawawi, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7).

Uang itu diberikan Aditya dan Deky pada 11 Juni 2020 melalui Suriansyah, Musyaffa, serta istrinya Encek UR Firgasih. Kemudian Surianyah dan Musyaffa menyetorkan uang tersebut kepada Ismunandar dengan cara mentrasferkan ke tiga rekening milik polikus Partai Nasdem dengan nominal Rp2,1 miliar.

Sejumlah uang yang dikirim Musyaffa, dipakai Ismunandar untuk membayar elf senilai Rp510 juta, pembelian tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp33 juta, dan pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp15,2 juta.

Sponsored

"Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM sebesar Rp100 juta untuk ISM, SUR, dan ASW pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye ISW," terang Nawawi.

Selain itu, KPK mengendus sejumlah transaksi rekening bank dari beberapa rekanan kepada Musyaffa. Total uang yang diterima itu mencapai Rp4,8 miliar. Uang itu diduga terkait dengan sejumlah proyek yang didapat rekanan di Kabupaten Kutai Timur.

KPK juga mengendus penerimaan uang sebesar Rp200 juta dari saudara Deky yang dikirim ke rekening bank Encek. Diduga, uang itu diberikan lantaran Ismunandar dapat menjamin anggaran sejumlah proyek tidak dipotong.

Encek selaku Ketua DPRD dinilai dapat melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Kabupaten Kutai Timur. Musyaffa, selaku orang kepercayaan Ismunandar dapat melakukan intervensi dalam menentukan pemenang untuk menggarap proyek.

Surianyah juga diduga dapat mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan  pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Aswandini selaku Kepala Dinas PU diduga juga dapat mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan memenangkan proyek di Dinas PU Kutai Timur.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara pihak yang diduga pemberi, Aditya Maharani dan Deky Aryanto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tondak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid