sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kongkalikong korup makelar tanah dan Pemkot Bandung bangun RTH

KPK menetapkan seorang pengusaha Dadang Suganda sebagai tersangka pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung, Jawa Barat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 22 Nov 2019 06:07 WIB
Kongkalikong korup makelar tanah dan Pemkot Bandung bangun RTH

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha Dadang Suganda sebagai tersangka pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, perkara itu bermula saat Pemerintah Kota Bandung menetapkan anggaran pengadaan lahan untuk RTH sebesar Rp115,22 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan membeli 210 bidang tanah yang tersebar di tujuh kecamatan.

"Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar," kata Febri, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

KPK menduga, oknum makelar tanah itu ialah Dadan Suganda bersama bekas anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Kadar telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan sudah diproses penanganan perkaranya hingga mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Febri menyebut, proses pengadaan atas perantara Dadang dilakukan melalui eks Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Atas dasar itu, Edi memerintahkan Herry selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Sekadar informasi, Edi merupakan terpidana perkara suap terhadap seorang hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan Herry, telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu oleh KPK atas kasus ini.

Kemudian, Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah di Bandung dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.

"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah," terang Febri.

Sponsored

Atas dasar itu, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar. Namun, Dadang memberikan uang sebesar Rp10 miliar kepada Edi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat.

KPK menyangkakan Dadang dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid