sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Konglomerat Samin Tan bantah terlibat suap PLTU Riau-1

Pengusaha kaya Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN), berada dalam pusaran suap proyek PLTU Riau-1.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 02 Jan 2019 21:05 WIB
Konglomerat Samin Tan bantah terlibat suap PLTU Riau-1

Pengusaha kaya Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. (BORN), berada dalam pusaran suap proyek PLTU Riau-1.

Samin Tan membantah tuduhan dirinya telah memberikan suap dan gratifikasi kepada terdakwa Eni Maulani Saragih sebagai balasan bantuan yang diberikan padanya.

Saat ditanya hakim dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1, Samin Tan mengelak bahwa dirinya pernah memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih.

"Saya tidak pernah memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada terdakwa (Eni)," katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1).

Samin Tan juga membantah pertanyaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal uang yang diberikan kepada terdakwa dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

"Tidak pernah sama sekali saya berikan," ucap pria berusia 57 tahun ini.

Kemudian jaksa KPK menanyakan isi percakapan Samin Tan dengan Eni via aplikasi perpesanan Whatsapp pada tanggal 14 Mei 2018.

"Neni sudah saya pesan sesuai dengan diskusi kita kemarin. Saksi masih ingat percakapan ini?," tanya jaksa sambil membacakan percakapan Whatsapp tersebut.

Sponsored

"Seingat saya setelah pertemuan pertama kami, itu banyak sekali permintaan dokumen. Jadi harus saya sampaikan beberapa dokumen. Yang saya kasih itu dokumen," kata Samin.

Selanjutnya jaksa kembali menanyakan isi percakapan via Whatsapp Samin dengan Eni pada tanggal 3 Juni 2018.

"Pak Samin kemarin saya sudah terima dari mba Neni (Direktur Borneo Lumbung Energi & Metal) Rp4 miliar, terimakasih yang luar biasa ya, betul seperti itu?" kata jaksa.

Akan tetapi, Samin membantah. Dia mengaku tidak pernah menerima pesan tersebut.

"Pesan ini dan isinya itu pertama kali saya lihat waktu pemeriksaan pertama di KPK. Setahu saya tidak pernah menerima pesan ini," katanya.

Selanjutnya jaksa kembali bertanya percakapan Whatsapp pada tanggal 5 Juni 2018 kepada Samin Tan yang intinya meminta tambahan dana untuk Pilkada.

Lagi-lagi, Samin Tan mengelak. Dia menegaskan dirinya tidak pernah merasa menerima pesan tersebut.

"Saya tidak ingat. Mungkin saja saya terima, tetapi saya tidak ingat," ujar Samin.

Padahal, saat hakim mengkonfirmasi nomor Whatsapp tersebut, Samin membenarakan bahwa itu merupakan nomornya.

"Iya betul ini nomor saya," kata Samin.

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih di dakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Eni didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. 

Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar. Namun, Eni sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar kepada KPK pada 10 Oktober 2018.

Berita Lainnya
×
tekid