sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kontrak politik untuk capim KPK dinilai sekadar pencitraan

Rencana DPR RI mengikat para calon pimpinan KPK dengan kontrak politik menuai kritik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 10 Sep 2019 21:20 WIB
Kontrak politik untuk capim KPK dinilai sekadar pencitraan

Rencana Komisi III DPR RI mengikat para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kontrak politik saat mengikuti rangkaian proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) menuai kritik. 

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, kontrak politik bukan jaminan para capim KPK bakal berintegritas saat memimpin lembaga antirasuah itu.

"Mau tanda tangan, mau kontrak politik, tidak ada jaminan. Kalau komitmennya untuk pemberantasan korupsi itu minim, integritasnya cacat, apa yang bisa diharapkan?" kata Syamsuddin Gedung LIPI, Jalan Gator Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Menurut dia, kewajiban kontrak politik para capim KPK saat uji kelayakan dan kepatutan hanya sekadar pencitraan. "Seolah-olah DPR lebih dapat menghasilkan capim KPK yang lebih baik," ujar dia. 

Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan seharusnya aparat penegak hukum tidak boleh diikat dengan kontrak politik. Pasalnya, aparat penegak hukum tidak mewakili konstituen. 

"Jangan-jangan dia akan loyal kepada komitmen politiknya, bukan loyal pada penegakan hukum yang menjadi tujuan utama aparat penegak hukum," ujar Laode di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Laode, proses penjaringan capim dengan embel-embel kontrak politik terkesan janggal. Pasalnya, mekanisme tersebut baru diberlakukan saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK jilid V saja. 

Lebih jauh, Laode mengaku bersyukur ia tidak lolos proses seleksi capim KPK kali ini. "Terus terang saya bersyukur tidak lulus. Kalau lulus disodori komitmen politik seperti itu, haduh," ujar dia. 

Sponsored

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bakal meminta para capim KPK meneken kontrak politik di atas materai. Kontrak politik diberlakukan untuk menjaga sikap pemimpin KPK jilid baru tidak berbeda saat dia memimpin dan saat uji kepatutan dan kelayakan. 

“Ya, tentu surat pernyataan, menurut peraturan bermaterai, memang harus di atas materai ditekennya. Itu menjadi semacam kontrak politik antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya," ujar Arsul. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid