sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KontraS anggap RUU Cilaka hanya memanjakan investor

Lantaran pemerintah tak melibatkan publik dalam penyusunan draf undang-undang sapu jagat (omnibus law) tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 28 Jan 2020 05:34 WIB
KontraS anggap RUU Cilaka hanya memanjakan investor

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berpendapat, Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) sekadar memanjakan investor. Namun, abai terhadap kepentingan publik serta potensi perusakan lingkungan dan hak asasi manusia (HAM).

Kepala Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi KontraS, Rivanlee Anandar, mencontohkannya dengan kasus dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Puluhan warga di sana dilaporkan perusahaan tambang ke kepolisian.

"Terjadi kasus berupa kriminalisasi terhadap warga negara. Ini terjadi di pulau kecil. Di Wawonii. Terdapat 27 orang yang dikriminalisasi," katanya dalam jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta, Senin (27/1).

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) melaporkan warga Wawonii ke Polda Sultra dengan tuduhan menghalangi kegiatan tambang. Mereka dituding melanggar Pasal 162 juncto Pasal 136 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sementara, RUU Cilaka mencakup 11 klaster dari 82 UU dan 1.194 pasal. Penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi khusus (KEK).

RUU cilaka telah disepakati DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Keputusan diambil sela rapat paripurna pada Rabu (23/1).

Rivan melanjutkan, pemerintah pun tak melibatkan publik dalam menyusun UU sapu jagat (omnibus law) tersebut. Baik warga terdampak maupun masyarakat sipil. Semestinya dilakukan, mengingat maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik sumber daya alam (SDA).

Berdasarkan catatan KontraS, terjadi 85 kasus terkait konflik SDA dalam 100 hari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin per 20 Oktober 2019. Mayoritas perkara berupa okupasi lahan dan aktor utamanya korporasi.

Sponsored

"Ketika tahun 2014, angka pemantauan KontraS di sektor SDA itu, aktor pelanggaran itu masih tinggi di ranah pemerintah. Dari 2015 sampai hari ini, aktornya berubah. Yakni, korporasi atau swasta," tuturnya.

Berdasarkan data ini, Rivan berpandangan, Jokowi telah berupaya "menggenjot" arus investasi sebelum RUU Cilaka diwacanakan. Ini tecermin dari konflik lahan yang terjadi. Bahkan, memperburuk lingkungan dan mengabaikan pelanggaran HAM.

"Malah ada upaya dalam salah satu wacana omnibus law (RUU Cilaka, red), adalah meniadakan sanksi pidana bagi perusahaan," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid