sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kontras: Hak narapidana hukuman mati kurang terpenuhi

Adapun salah satu hak narapidana yang hilang tersebut terkait tempat penahanan.

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 10 Okt 2019 19:07 WIB
Kontras: Hak narapidana hukuman mati  kurang terpenuhi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan, hak narapidana hukuman mati diduga hilang atau kurang terpenuhi selama menjalani proses hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut disampaikan setelah Kontras melakukan penelitian di tujuh lapas di Indonesia sepanjang Desember 2018-Juli 2019 lalu.

Adapun salah satu hak narapidana yang hilang tersebut terkait tempat penahanan.

"Tempat-tempat penahanan kerap dikeluhkan, terutama bagi terpidana yang ditahan di Lapas Nusa Kambangan. Ada perubahan sistem di lapas tersebut, sehingga aktivitas napi disebut terlalu terkekang dan tak selonggar seperti berada di lapas lain. Di sisi lain, di luar Lapas Nusa Kambangan, kondisi sel-sel tahanan terlampau 'over-capacity'," ujar Ketua Tim Riset Kontras Arif Nur Fikri dalam Peluncuran Laporan Situasi Lapas dan Terpidana Mati di Indonesia di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Penelitian tersebut juga menyebutkan pengawasan yang dilaksanakan pada lapas yang menyediakan ruang tahanan sel individu, terlalu melampaui ranah privasi tahanan. Dari 300 sel individu berukuran 12 kaki persegi yang sudah termasuk fasilitas sanitasi di dalamnya, mekanisme pengawasan terjadi selama 24 jam penuh, bahkan diterapkan di setiap sudut sel termasuk fasilitas sanitasi.

Di lapas narkotika, selain sistem keamanan diterapkan super-maksimum, tata kelola penempatan narapidana pun tak beraturan. Narapidana hukuman mati tidak dipisah dengan narapidana lain, sel-sel minim cahaya, serta dibiarkan dengan jumlah pakaian terbatas dan tanpa lemari penyimpanan.

Di lapas lain, narapidana hukuman mati baik pria maupun wanita bahkan ditempatkan bersama dengan narapidana lain. Misal, di Lapas Lowokwaru, empat orang termasuk terpidana mati, berbagi sel seluas 12 kaki persegi. Di Makasar, bahkan lebih parah, dengan luas sel yang sama, kapasitas penghuninya lebih padat yakni terdiri dari sembilan sampai sebelas orang sekaligus dalam satu sel.

Selain bermasalah dari segi sel tahanan, hak lainnya yang kurang terpenuhi adalah menyangkut pemenuhan kesehatan, baik fisik maupun mental para terpidana.

"Bahkan petugas lapas pun mengeluhkan hal sama," tuturnya.

Sponsored

Berdasarkan laporan Kontras, anggaran perawatan kesehatan yang masuk ke masing-masing lapas hanya mencapai Rp10 juta per tahunnya. Artinya, masing-masing lapas hanya punya anggaran kesehatan Rp27.400 per hari. Akibatnya, layanan kesehatan terhadap narapidana menjadi memprihatinkan. Tak hanya kekurangan dengan ketersediaan obat-obatan bagi narapidana, perawatan bagi kesehatan mental narapidana pun kerap terabaikan.

"Kebanyakan, para narapidana yang bermasalah secara mental diserahkan ke tokoh rohaniawan atau keagamaan sebagai proses pemulihan, jadi lebih banyak penanganan yang dilakukan itu lewat pendekatan keagamaan dibandingkan pendekatan medis," ucapnya.

Kegiatan konseling memang diberikan namun di beberapa lapas seperti di Lapas Lowokwaru, namun, konseling yang diberikan pun seadanya, mengingat petugas yang memberikan konseling bukanlah ahli di bidang tersebut.

Kurangnya keterlibatan pihak profesional dalam menangani kesehatan mental para lapas juga berakibat pada penanganan yang salah bagi tahanan yang mengalami depresi.

"Terpidana yang depresi sering dibawa ke sel isolasi, padahal cara itu tidak mampu memperbaiki mental tahanan tersebut, karena minimnya pemahaman para petugas sekaligus minimnya anggaran kesehatan," katanya.

Para tahanan juga mengeluhkan terkait persoalan kunjungan terutama bagi terpidana yang batal dalam proses eksekusi gelombang tiga.

"Para terpidana ini justru semakin kesulitan untuk bertemu keluarga maupun kuasa hukumnya, padahal seharusnya kalau narapidana tersebut batal dieksekusi, dapat segera dikembalikan lagi, jadi tanggung jawab jaksa penuntut umum dan eksekutornya dipertanyakan dalam kasus semacam ini," katanya.

Demikian pula dengan kunjungan terkait prosedur penyuluhan juga ikut dipersulit.

"Harus dapat persetujuan dari jaksa penuntut umum dulu baru bisa bertemu, ini kan memakan waktu," ujarnya.

Persoalanan makanan pun juga kerap dikeluhkan para narapidana mengingat jumlah terpidana melebihi kapasitas di setiap lapas.

"Soal yang satu ini, hampir seluruh terpidana dapat memaklumi, karena kapasitas yang berlebih, namun ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, mereka perlu meningkatkan anggaran ke lapas agar kuantitas dan kualitas makanan yang disediakan meningkat, apalagi buat lapas yang melarang kerabat narapidana membawa makanan buat mereka," katanya.

Terakhir terkait minimnya akses kepustakaan yang disediakan.

"Beberapa terpidana asing mengeluhkan ketiadaan akses ke perpustakaan di beberapa lapas, karena tadi yang saya katakan, ruang lingkupnya yang makin sempit, karena keterbatasan, maka aktivitas yang mereka lakukan ini juga kadang-kadang sulit atau dibatasi. Namun, di sisi lain karena kurangnya minat baca narapidana lokal yang membuat akses tersebut pun jadi dibatasi," ucapnya.

Untuk itu, Kontras mengimbau pemerintah dapat memenuhi hak narapidana sesuai standar internasional, termasuk aturan Nelson Mandela untuk semua kategori lapas.

 

Berita Lainnya
×
tekid