sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KontraS: UU Pengadilan HAM belum efektif beri keadilan

UU Pengadilan HAM menyusul adanya desakan masyarakat internasional atas kasus Timor Timur.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 23 Nov 2020 19:27 WIB
KontraS: UU Pengadilan HAM belum efektif beri keadilan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) belum efektif memberikan keadilan terhadap para korban. Disebut karena beberapa faktor, seperti minimnya kehendak politik 

Hal itu, sambung Staf Advokasi KontraS, Tioria Pretty, tecermin dari isi beleid yang hanya menyalin sebagian Statuta Roma dan beberapa bagian lainnya sengaja tidak diikutsertakan. Tak menganggap kejahatan perang dan agresi sebagai pelanggaran HAM berat, misalnya.

Pun tampak dari rumitnya proses pembentukan Pengadilan HAM mengingat membentukan rekomendasi DPR dan diteruskan kepada presiden. "Banyak aspek politik yang bermain," ujarnya dalam webinar, Senin (23/11).

Faktor kedua, sambung dia, celah normatif memungkinkan penundaaan proses yang tidak perlu secara terus-menerus dalam penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan. Imbasnya, UU Pengadilan HAM tidak bisa digunakan secara maksimal. 

Sponsored

Lantaran pembentukan Pengadilan HAM rumit, hanya 3 dari 15 kasus yang telah diselesaikan melalui "meja hijau" sejak regulasi tersebut disahkan. Perinciannya, peristiwa Tanjung Priok, Jakarta Utara (1984); kejadian Timor Timur; dan tragedi Abepura (2000)

Sedangkan 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan, yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius atau petrus (1982-1985); peristiwa Talangsari; tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II; kasus penghilangan orang Secara Paksa; kerusuhan Mei 1998; peristiwa Simpang KKA, Aceh (3 Mei 1999); peristiwa Jambu Keupok, Aceh (2003); pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Rumoh Geudong, Aceh (1998); tragedi Paniai (2014); serta peristiwa Wasior dan Wamena (2001).

Karenanya, KontraS mendorong UU Pengadilan HAM direvisi. "Karena terkait kehendak politik itu hal konkret yang susah kita lakukan saat ini," tandasnya. UU Pengadilan HAM menyusul adanya desakan masyarakat internasional atas kasus Timor Timur.

Berita Lainnya
×
tekid