sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koordinasi dengan Bodetabek, Jakarta tutup pintu bagi pemudik

Petugas akan memerintahkan warga yang hendak mudik untuk putar balik ke arah asalnya.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 15 Mei 2020 15:02 WIB
Koordinasi dengan Bodetabek, Jakarta tutup pintu bagi pemudik

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh daerah penyangga Ibu Kota, untuk melarang masyarakat di Jabodetabek melakukan mudik lokal pascalebaran nanti. Jika ada warga yang masih nekat pergi, akan diminta putar balik ke rumah masing-masing.

"Kita putar balikkan. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakan sanksi di sana. Jadi akan kita kenakan sanksi sesuai dengan Pergub 41," kata Syafrin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).

Syafrin menuturkan, kebijakan itu dilaksanakan selaras dengan aturan yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta.

Dishub DKI pun telah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Perhubungan dari seluruh Jabodetabek, untuk menjaga wilayah-wilayah perbatasan di kawasan Jabodetabek. Sebab, aktivitas masyarakat diprediksi akan meningkat setelah merayakan Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah nanti.

"Kita sudah lakukan koordinasi pada 11 Mei. Itu hadir dari Dirlantas Polda Metro, Jawa Barat, dan seluruh kadishub dari Jabodetabek," ujarnya.

Syafrin menegaskan, pihaknya akan melakukan penjagaan ketat di 33 check point yang tersebar di wilayah Ibu Kota, sehingga tak ada yang lolos melakukan mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Nantinya, pengawasan itu akan didampingi juga dengan aparat kepolisian dan Satpol PP.

"Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar dari Covid 19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," kata Syafrin berharap.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, disebutkan bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Pengecualiannya hanya diizinkan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Sponsored

Beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Berita Lainnya
×
tekid