sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Modus perdagangan orang dalam bentuk beasiswa

Di Taiwan korban bekerja selama enam hari. Kemudian satu hari lagi adalah waktunya belajar bahasa, bukan kuliah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 09 Okt 2019 15:30 WIB
Modus perdagangan orang dalam bentuk beasiswa

Polri membongkar salah satu modus tindak pidana perdagangan orang (TPPU). Kali ini, pelaku TPPU menyamarkannya dalam bentuk pemberian beasiswa.  

Kasus ini, kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Nugroho, terjadi di Taiwan. Pelaku menjanjikan kepada korban akan mendapat beasiswa di luar negeri. 

Selain mendapatkan beasiswa, korban juga dijanjikan mendapatkan pekerjaan. Akal bulus perdagangan orang ini berhasil dibongkar saat korban melapor kepada polisi. 

Dua tersangka dengan inisial LK dan MJ telah menipu 40 orang yang berasal dari daerah Lampung, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Agar dapat diberangkatkan, korban harus menyetor uang sebesar Rp35 juta dengan alasan untuk biaya administrasi. 

"Para korban atau para calon korban direkrut. Mereka ditampung selama beberapa waktu di Jakarta, dan selama di penampungan seolah-olah ada perwakilan dari Taiwan yang mewawancarai kepada para calon korban. Cara tersebut untuk menyakinkan korban dan keluarga korban," terang Agus.

Agar tipuan itu seperti nyata, persyaratan yang diajukan sengaja didesain ketat. Misalnya, korban harus mengumpulkan KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, persetujuan orang tua, bahkan sampai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Sesampainya korban di Taiwan, mereka harus bekerja hampir selama enam hari dalam seminggu. Sedangkan satu hari sisanya digunakan untuk kuliah.

"Kepada para korban ini masih tetap dikamuflasekan seperti perkuliahan. Korban dipertemukan oleh perwakilan, sebetulnya merupakan bagian dari jaringan ini. Seolah-olah seperti kuliah, namun isinya adalah belajar bahasa Taiwan untuk memudahkan kerjanya itu sendiri," imbuhnya.

Sponsored

Kepada polisi, korban mengaku sempat bekerja dan menetap di Taiwan selama 18 bulan. Ada pun pendapatan yang diterima selama bekerja hanya Rp2 juta, bahkan ada yang tidak menerima haknya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 4. Ancaman pidananya minimalnya tiga tahun penjara, dan ancaman pidana maksimalnya 15 tahun tahun. Sementara denda minimal Rp120 juta dan denda maksimal sebanyak 600 juta.

Selain itu, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 86 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancam pidananya paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 
 

Berita Lainnya
×
tekid