sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban gagal ginjal akut ajukan gugatan ke pengadilan

BPOM, Kementerian Kesehatan, dan dua produsen obat digugat atas kasus gagal ginjal akut.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 18 Nov 2022 18:33 WIB
Korban gagal ginjal akut ajukan gugatan ke pengadilan

Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada pemerintah terkait kasus gagal ginjal akut. Gugatan tersebut diajukan demi terpenuhinya keadilan bagi korban meninggal maupun yang saat ini masih menjalani perawatan akibat gagal ginjal akut di Indonesia.

"Kami menilai negara semestinya bertanggung jawab dan memberikan keadilan, dan ganti kerugian yang layak bagi para korban. Namun, negara rupanya gagal menjamin keselamatan warganya," kata Ulung Purnama selaku tim advokat kelompok keluarga korban gagal ginjal akut dalam keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Disampaikan Ulung, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini (18/11). Saat ini, pihaknya tengah menunggu proses lanjutan dari berkas yang telah didaftarkan untuk kemudian berlanjut ke proses persidangan.

Ulung menyebut, gugatan ini diajukan sekaligus sebagai peringatan bagi pemerintah dan perusahaan obat agar menaruh perhatian khusus terhadap kejadian ini. Sebab, terdapat ratusan korban meninggal akibat kasus gagal ginjal akut.

"Ada sembilan pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini, yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta," ujar Ulung.

Diungkapkan Ulung, terdapat dua perusahaan farmasi yang menjadi pihak tergugat, yakni PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Pengajuan gugatan terhadap dua industri farmasi tersebut berdasarkan penggunaan obat-obatan dari pihak keluarga korban yang menunjuk tim advokasi sebagai kuasa hukum.

Hingga saat ini, ada 12 klien atau pihak keluarga korban yang menyatakan keresahan dan kekecewaan mereka terhadap kejadian yang menimpa anak-anak mereka. 11 keluarga yang anaknya meninggal dunia akibat gagal ginjal akut dilaporkan mengonsumsi obat parasetamol produksi PT Afi Farma.

Sementara, seorang pasien yang saat ini masih dirawat dilaporkan menggunakan obat sirop produksi PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sponsored

"Pihak swasta harus turut memikul beban kesalahan ini. Sebagai produsen obat, harusnya ada quality check yang dilakukan sebelum obat diedarkan. Kemudian saat sedang beredar, mestinya ada quality control yang juga ketat," ucap Ulung.

Kemudian, lanjut Ulung, ada lima perusahaan pemasok bahan baku yang turut digugat. Kelima distributor tersebut yakni PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

"Pemasok bahan obat juga harus memastikan keamanan bahan yang disediakan serta memenuhi standar mutu serta standar keselamatan bagi konsumen," ujarnya.

Adapun dua pihak tergugat lainnya yakni Badan POM dan Kementerian Kesehatan. Menurut Ulung, kedua lembaga ini dinilai lalai menjalankan sejumlah aturan, sehingga menyebabkan jatuhnya ratusan korban jiwa.

"Kejadian hilangnya ratusan nyawa anak tak berdosa ini menunjukkan betapa pemerintah dan perusahaan obat abai atas keselamatan warga," tutur Ulung.

Berita Lainnya
×
tekid