sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban investasi bodong lapor polisi, ada dua figur publik terlibat?

Terlapor, yang juga merupakan korban, RD mengaku, tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut ilegal.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 29 Mar 2022 20:32 WIB
Korban investasi bodong lapor polisi, ada dua figur publik terlibat?

Korban investasi bodong melaporkan PT DNA Pro Akademi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong pada Selasa (29/3). Kuasa hukum korban, Charlie Wijaya mengatakan, 16 korban dalam pendampingannya mengalami kerugian Rp7 miliar.

Sementara, perusahaan itu sudah disegel pemerintah beberapa waktu lalu sehingga para korban tak bisa lagi menarik uang yang sudah didepositkan di perusahaan tersebut.

"Harus diingat bahwa DNA Pro ini perusahaannya telah disegel oleh pengawas investasi," kata Charlie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Terlapor, yang juga merupakan korban, RD mengaku, tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut ilegal. Apalagi, banyak figur publik berinisial IG dan AD yang menjadi member mengunggah keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi di perusahaan tersebut.

RD tergiur karena sejumlah member yang dilihat RD itu juga bisa membeli mobil mewah dari hasil berinvestasi di perusahaan tersebut. Hasil sehari yang dipamerkan mencapai ratusan juta rupiah.

"Legalitas perusahaan lengkap. Ada akta dari Kemenkumham. Banyak member-member yang mengunggah dengan profit konsisten. Misal sehari itu ada yang Rp124 juta," kata RD 

RD mengaku mendepositkan uangnya Rp940 juta di perusahaan itu. Dia mengaku dirinya sempat menarik uang hasil keuntungan berinvestasinya itu sebanyak Rp290 juta.

"Masih minus Rp700-an juta. Sudah enggak bisa sama sekali narik," ucap RD.

Sponsored

Pelaporan terhadap PT DNA Pro Akademi ini terdaftar dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 29 Maret 2022.  Pelapor turut menyertakan sejumlah pasal untuk menjerat para pelaku. Seperti, pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid