sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban penggusuran Tol Kendal mengadu ke DPR

DPRD Kabupaten Kendal Jawa Tengah, memfasilitasi korban pembangunan jalan tol Batang-Semarang untuk mengadukan kasus mereka kepada DPR RI.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 04 Mei 2018 17:04 WIB
Korban penggusuran Tol Kendal mengadu ke DPR

DPRD Kabupaten Kendal Jawa Tengah, memfasilitasi korban pembangunan jalan tol Batang-Semarang untuk mengadukan kasus mereka kepada DPR RI. Sebelumnya, mereka melakukan aksi menginap di depan kantor DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah selama seminggu, mulai 27 April 2018 hingga saat ini.

Ketua DPRD Kendal Prapto Utono bersama beberapa unsur pimpinan fraksi dari PDIP, PAN, Gerindra, PKS, mengantarkan langsung perwakilan warga untuk mengadukan permasalahannya ke DPR RI, di Jakarta. Kedatangan jajaran DPRD Kendal Jawa Tengah beserta warga korban pembangunan jalan tol Batang-Semarang, didampingi para pengurus SPI Kendal dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI bertandang ke DPR kemarin, Kamis (3/5). Kehadiran mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

"Sejak 27 April 2018 petani Kendal korban pembangunan jalan tol menginap di gedung DPRD Kabupaten Kendal setelah rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kendal," kata Ketua DPRD Kendal tersebut.

Dia juga menjelaskan, pihaknya banyak melihat permasalahan di lapangan, terutama berkenaan dengan pengukuran tanah. Dia menyayangkan, pihaknya tidak diajak bicara oleh pemerintah daerah dalam proses itu.

Sementara salah satu korban penggusuran Suwarti menyampaikan luas tanah miliknya yaitu sekitar 56 m2 dan ada dua bangunan rumah di atasnya, yang merupakan hasil kerja keras suaminya, selama 13 tahun di Arab Saudi.

“Tapi data Satuan Kerja (Satker) menetapkan hanya 8 m2. Setelah protes malah ditawarkan menjadi 3,5 meter2 dengan jumlah ganti ruginya sejumlah Rp46 juta. Saya tidak terima karena itu tidak adil,” protes Suwarti

Selain itu, salah satu petani dari Serikat Petani Indonesia (SPI) yang berasal dari desa Nolokerto Hasan menyatakan, luas tanah yang seharusnya diganti seluas 73.586,79 m2, namun oleh Satker BPN Kendal diklaim hanya seluas 69.201 m2.

Akibatnya, sejumlah warga mengajukan keberatan kepada kepala desa, satker, hingga BPN namun tidak ditanggapi.

Sponsored

“Kami tidak menolak pembangunan jalan tol, tapi bukan berarti kami diperlakukan tidak adil. Untuk itu kami menuntut harus dilakukan pengukuran ulang, semua tanaman dan usaha masyarakat didata, tanah sisa harus ikut dibebaskan dan terakhir benahi nilai ganti rugi,” tegas Hasan.

Ketua SPI Kabupaten Kendal Nurochim menyampaikan permasalahan yang dialami masyarakat dan petani SPI Kendal sudah diperjuangkan sejak 2015. Pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut kepada kantor staf Presiden, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, KOMNAS HAM, Ombusdman RI, dan Ketua Komisi V DPR RI,

"Tetapi Pengadilan Negeri Kendal tetap melakukan penggusuran dan perampasan,” katanya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Umum DPP SPI Agus Ruli Ardiansyah, penggusuran lahan dan rumah milik masyarakat dan petani SPI Kendal tidak terlepas akibat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Melalui UU tersebut petani dan rakyat dipaksa untuk menyerahkan lahannya.

“Ini sangat berpotensi menjadi instrumen yang mendukung pelanggaran hak asasi manusia. Perampasan tanah, penggusuran, dan eksploitasi kekayaan alam yang menghancurkan lingkungan akan semakin tinggi. Sementara, pemerintah yang diharapkan bertanggung jawab terhadap nasib masyarakat yang rumah dan lahan pertanian sudah dihancurkan, justru nihil,” paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan menjelaskan konflik ini diawali dari proses pengadaan tanah untuk Tol Batang-Semarang yang dilakukan oleh petugas Satker BPN Kendal. Diawali dengan sosialisasi kemudian dilakukan pengukuran tanah dan bangunan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol tersebut. Setelah pengukuran, Satker menetapkan data nominatif rumah dan lahan warga yang akan terkena pembangunan jalan tol di balai desa. Namun ukuran luasnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Menurut pengakuan warga, pengukuran lahan dan bangunan oleh BPN tidak ada sehingga masyarakat tidak pernah menyetujui dan menandatangani berita acara pengukuran (BAP). Padahal BAP merupakan syarat utama bagi pemerintah untuk melakukan pengadaan dan pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Menanggapi aduan masyarakat, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyampaikan akan membawa masalah ini ke sidang Komisi II dan Komisi V serta segera menyurati Kementerian BPN/ATR dan Kementerian PUPR.

“Tuntutan masyarakat ini sangat rasional dan harusnya kewajiban pemerintah dipenuhi oleh pemerintah. Ganti rugi harusnya di atas harga normal karena ganti rugi di wilayah-wilayah lain itu lebih tinggi dari harga normal bahkan dua kali lipat,” jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid