sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi ASABRI, Kejagung akui sulit kembalikan uang negara

Pengatasnamaan aset dengan menggunakan nama orang lain (nominee) dan nama perusahaan jadi kendala penelusuran aset.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 19 Mar 2021 09:53 WIB
Korupsi ASABRI, Kejagung akui sulit kembalikan uang negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sulitnya mencari aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) untuk mengembalikan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, membeberkan, salah satu kendala pengembalian kerugian negara karena dua tersangka utamanya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, asetnya sudah disita dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Oleh sebab itu, penyitaan aset tidak semudah saat penanganan Jiwasraya.

"Karena pelakunya sama, terus terang penyidik bekerja keras untuk mencari sisa-sisa aset," ucap Febrie kepada Alinea, Jumat (19/3).

Febrie juga menyebut, para tersangka banyak menggunakan modus yang menyebunyikan aset mereka. Kendati demikian, dia memastikan tim penelusuran aset akan memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara.

"Rata-rata tidak pakai nama mereka, pakai nominee, atas nama perusahaan, pakai nama orang lain. Nah, itu kesulitan penyidik," ujarnya.

Dibeberkan Febrie, penyidik terus memeriksa pihak terkait untuk mencari aset para tersangka. Mulai dari rekan bisnis para tersangka, perusahaan yang bekerja sama dengan ASABRI maupun nominee hingga saat ini masih terus diperiksa.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan tersangka korporsi. Pihak yang bertanggung jawab lainnya pasti akan kami kejar," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menyatakan, aset yang telah disita jauh dari 50% nilai kerugian negara. Pihaknya pun terus mengupayakan penyitaan aset dengan mendalami bisnis para tersangka.

Sponsored

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid