sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Bakamla, TB Hasanuddin sebut tanggung jawab Banggar

Hasanuddin menyebut kesimpulan prosedur pengadaan satelit diserahkan ke Banggar.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 05 Jul 2018 13:07 WIB
Korupsi Bakamla, TB Hasanuddin sebut tanggung jawab Banggar

Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur pengadaan satelit Bakamla tahun 2016. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

"Saya dimintai beberapa keterangan tentang prosedur pengadaan dari yang namanya APBN-P. Sebagai selaku pimpinan Komisi I, saya menjelaskan segamblang-gamblangnya sesuai prosedur, tahapan-tahapan dan sebagainya," ujar Hasanuddin pada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/7). 

Kemudian kata Hasanuddin, sesuai kesepakatan komisi I, diajukan ke Badan Anggaran (banggar). Lalu setelah di Banggar bukan kewenangan Komisi I, kata politikus PDI P tersebut.

Hasanuddin mengatakan dirinya dan Komisi I tidak bisa menjelaskan apa yang dilakukan kemudian, mengapa anggaran tersebut bisa naik atau turun di Banggar. Calon Gubernur Jawa Barat ini diperiksa soal bagaimana prosedur pada saat pengadaan. 

Sponsored

Ia merinci kalau ada dua kegiatan rapat, dalam rapat tersebut ada kesimpulan. Kemudian kesimpulannya diserahkan pada Banggar, kemudian Banggar mengambil keputusan, itu saja kata Hasanuddin. 

Hasanuddin disebut dalam persidangan kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa mantan Kepala Biro dan Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan. Nama TB Hasanuddin tidak hanya disebut oleh Nofel Hasan. 

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Fayakhun mengaku jika Hasanuddin mengenalkannya dengan Staf Ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Dalam kasus ini, Fayakhun sebagai anggota komisi I DPR diduga menerima imbalan sejumlah Rp 12 miliar atas jasanya mengurus proyek bakamla sebesar Rp 1,2 triliun. Selain itu Fayakhun juga diduga menerima uang sebesar US$ 300.000.

Berita Lainnya
×
tekid