sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi bansos KBB, KPK kembali panggil Bupati Aa Umbara dan anaknya

KPK dalami dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Kabupaten Bandung Barat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 09 Apr 2021 12:18 WIB
Korupsi bansos KBB, KPK kembali panggil Bupati Aa Umbara dan anaknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan anaknya, Andri Wibawa, Jumat (9/4). Keduanya akan diperiksa terkait dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, 2020.

Aa Umbara dan Andri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. " (Pemeriksaan di) Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Satu orang lainnya adalah pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan. Totoh sudah ditahan lembaga antisuap pada Kamis (1/4).

Sedangkan Aa Umbara dan anaknya, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, telah dipanggil saat itu. Akan tetapi, keduanya kompak konfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Alex saat penahanan Totoh.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), anak Aa disebut mendapatkan proyek dengan total Rp36 miliar untuk dua jenis bansos tersebut. Sementara Totoh, dari dua perusahaannya kecipratan proyek sembako senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB.

Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Totoh diterka dapat keuntungan sekitar Rp2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP. Andri dan Totoh, diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 56 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid