sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi bansos, KPK periksa Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal

Politikus PDIP itu akan diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 19 Feb 2021 13:11 WIB
Korupsi bansos, KPK periksa Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal

Penyidikan dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 masih berjalan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Akhmat Suyuti, akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bersama pengacara Hotma Sitompul, dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen atau PPK), " ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (19/2).

Tak hanya dua orang tersebut, KPK juga memanggil istri Matheus, Elfrida Gusti Gultom. Namun, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PPK Adi Wahyono.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/2). Keduanya terduga penyuap dalam kasus pengadaan bansos.

Harry dan Ardian bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus pengadaan bansos, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain empat orang tersebut, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Sponsored

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid