sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi bansos Covid-19, KPK usut aliran uang kepada eks Mensos Juliari Batubara

Pengusutan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak swasta.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 19 Mar 2021 08:24 WIB
Korupsi bansos Covid-19, KPK usut aliran uang kepada eks Mensos Juliari Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang untuk tersangka sekaligus bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB), lewat pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso (MJS). Penyelisikan melalui keterangan enam saksi dari swasta.

Pemeriksaan tersebut masih untuk pemberkasan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Adapun Matheus dalam perkara ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/3) malam.

Para saksi yang diperiksa kemarin, yakni Edwin, David, Yogi, Budi Pranoto, Wempy, dan Samsul. Kendati enam saksi diperiksa, Ali mengatakan, ada dua pihak yang mangkir dan mengonfirmasi meminta penjadwalan kembali.

"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali, Eki (swasta) dan Rento (swasta)," ujarnya.

Pada kasusnya, Juliari, Matheus, dan PPK Adi Wahyono, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga terima beselan dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.

Pihak yang diduga menyuap telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Proyek yang diperoleh diduga tahap 9, 10, 12, dan komunitas sebanyak 115.000 paket.

Sponsored

Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. 

Ardian dan Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid