sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi dana gempa pembangunan sekolah, Muhir: Saya dijebak

Tersangka korupsi dana pembangunan sekolah pascagempa di Lombok bakal mengajukan praperadilan

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 24 Sep 2018 12:57 WIB
Korupsi dana gempa pembangunan sekolah, Muhir: Saya dijebak

Muhir, tersangka kasus korupsi dana pembangunan sekolah pascagempa di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengaku dijebak. Pasalnya, kata Muhir, dirinya tidak pernah mengambil keuntungan dari proyek yang dianggarkan mencapai Rp4,2 miliar tersebut. Karenanya, dia menegaskan bakal melawan dengan cara menempuh jalur praperadilan.

"Saya tidak pernah memakan dana gempa. Saat penangkapan (OTT), uang itu tidak ada sama saya, ada sama Totok, si kontraktor. Tidak pernah saya pegang (dana gempa) apalagi sampai makan itu uang," kata Muhir di Nusa Tenggara Barat, Senin, (24/9).

Menurut Muhir, ada kesalahan dalam kasus ini. Tidak hanya dalam proses penangkapannya yang dinilai ada upaya penjebakan, namun juga penetapan dirinya sebagai tersangka juga dianggap tidak sah. Dengan begitu, tersangka bakal mengajukan praperadilan.

"Saya sudah siap melawan dengan menempuh jalur praperadilan, kita lihat saja nanti," ujarnya.

Seperti diketahui, tersangka Muhir melakukan pemerasan terhadap proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa Kota Mataram. Muhir menjalani pemeriksaan perdana di hadapan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (24/9) sekitar pukul 11.00 WITA.

Dalam kasus ini, tersangka Muhir dijerat Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom, yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.

Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar.

Sponsored

Kejari Mataram telah melakukan penahanan kepada Muhir terhitung sejak Jumat (14/9) lalu di Lapas Mataram. (ANT)

Berita Lainnya
×
tekid