Korupsi Dapen Pertamina Edward Soeryadjaya, Kejagung digugat
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung atas berlarut-larutnya perkara Dapen Pertamina
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini, Selasa (5/6) mengajukan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung atas berlarut-larutnya perkara korupsi dana pensiun (Dapen) Pertamina.
Koordinator MAKI Boyamin mengatakan, Helmy Kamal Lubis dan Edward Soerjadjaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Gugatan ini tujuannya meminta Hakim untuk memerintahkan Jaksa Agung segera menuntaskan perkara korupsi Dapen Pertamina termasuk menahan Betty Halim dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor," katanya, Selasa (5/6).
Betty Halim merupakan salah satu broker yang diduga menjerumuskan Pertamina untuk membeli saham perusahaan PT Sugi Energi Tbk. (SUGI) yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp599,29 miliar.
Boyamin mengatakan dirinya getol mengejar Betty Halim karena diduga ia adalah aktor intelektual dan hingga saat ini belum ditahan. "Padahal, Helmi Kamal dan Edward sudah dipenjara," terang Boyamin saat ditemui di Plaza Blok M, Jakarta Selatan.
Boyamin telah mengirim surat dan somasi kepada kejaksaan berupa desakan untuk meminta penahanan terhadap Betty Halim. "Betty Halim sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 4 Maret 2018, tapi sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh kejaksaan," ucap Boyamin.
Betty diduga merekayasa harga saham SUGI di pasar regular Bursa Efek Indonesia, menjual saham SUGI yang masih terikat perjanjian repo, dan belum dibayarkan kewajibannya kepada Dapen Pertamina. Korupsi Dapen Pertamina tersebut telah merugikan negara sebanyak Rp1,4 triliun.
Selain menggugat kejaksaan, Boyamin juga berencana akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK juga akan saya gugat, karena kerjanya lamban tidak mensupervisi kejaksaan," tuturnya.
Baca: Saat konglomerat Soeryadjaya diduga money laundering
Baca: Kejagung kecewa Edward Soeryadjaya menang praperadilan