sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi di Kutai Timur, KPK geledah 5 lokasi

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Jul 2020 14:11 WIB
Korupsi di Kutai Timur, KPK geledah 5 lokasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi dalam mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah/janji terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) pada 2019-2020.

"Tim penyidik KPK, Kamis (9/7), kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat di Kutai Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/7).

Setidaknya penyidik menyisir lima lokasi. Rumah tersangka Musyaffa, rumah atau kantor tersangka Aditya Maharani, kediaman seorang saksi, kantor CV Bulanta, dan rumah tersangka Deky Ariyanto.

"Di lima tempat tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen yang terkait dengan perkara guna menguatkan pembuktian berkas perkara ketujuh tersangka," papar Fikri.

Penyidik sebelumnya menggeledah 10 lokasi. Kantor Bupati, Kantor Bappeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, Rumah Jabatan Bupati, DPRD, Setda, Kantor Bapenda, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Sosial Kutim.

Dalam perkara itu KPK menetapkan Bupati Kutim, Ismunandar dan istrinya sekaligus Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka. Status serupa dikenakan kepada Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; Kepala Dinas PU, Aswandini; serta dua kontraktor, Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Praktik lancung mereka bermula ketika Aditya menggarap enam proyek Dinas PU Kutim. Mencakup pembangunan embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar, pembangungan Rutan Polres Kutim Rp1,7 miliar; peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung Rp9,6 miliar, pembangunan Mapolsek Teluk Pandan Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT GAN Rp5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta Rp1,9 miliar.

Sementara itu, Deky sebelumnya menjadi rekanan sejumlah proyek di Disdik Kutim dengan anggaran Rp40 miliar.

Sponsored

KPK menduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan kepada Aditya sebesar Rp550 juta dan dari Deky Rp2,1 miliar kepada Ismunandar. Uang diberikan keduanya via Suriansyah, Musyaffa, dan Encek UR Firgasih, 11 Juni 2020.

Surianyah dan Musyaffa kemudian menyetorkannya kepada Ismunandar dengan cara transfer Rp2,1 miliar ke tiga rekening polikus Partai NasDem itu. Sejumlah uang lalu dipakai untuk membayar elf senilai Rp510 juta, pembelian tiket pesawat ke Jakarta Rp33 juta, dan pembayaran hotel di Jakarta Rp15,2 juta.

Komisi antirasuah turut mengendus penerimaan uang tunjangan hari raya (THR) dari Aditya sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Aswandidini, dan Suriansyah. Juga transfer Rp125 juta ke rekening bank atas nama Aini untuk kepentingan kampanye bekas politikus NasDem tersebut.

KPK pun mengendus sejumlah transaksi rekening bank dari beberapa rekanan kepada Musyaffa. Total uang yang diterima mencapai Rp4,8 miliar. Diduga terkait sejumlah proyek yang didapat rekanan di Kutim.

Di samping itu, disinyalir terdapat penerimaan uang Rp200 juta dari Deky yang dikirim ke rekening Encek. Diduga uang diberikan lantaran Ismunandar dapat menjamin anggaran sejumlah proyek tidak dipotong.

Selanjutnya, Encek dinilai dapat mengintervensi penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Kutim. Sedangkan Musyaffa, orang kepercayaan Ismunandar, mampu mengintervensi dalam menentukan pemenang untuk menggarap proyek.

Adapun Surianyah diduga dapat mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Aswandini diduga dapat mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan memenangkan proyek Dinas PU.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Aditya dan Deky Aryanto selaku pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid