sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi di pabrik gula, KPK dalami proses aanwijzing

Penyelisikan digali lewat keterangan Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI 2015-2017, Subagio.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 22 Jan 2021 09:47 WIB
Korupsi di pabrik gula, KPK dalami proses aanwijzing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami proses aanwijzing tahapan tender atau pemberian penjelasan mengenai proyek dalam kasus dugaan rasuah pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016. Hal itu dilakukan saat periksa saksi, Kamis (21/1).

Penyelisikan tersebut, kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, digali lewat keterangan Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI 2015-2017, Subagio.

"Keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," ujar Ali, Jumat (22/1).

Ali menambahkan, sedianya penyidik KPK juga periksa Staf Divisi Pengadaan PTPN XI 2014-2015, Djoko Martono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan minta dijadwal ulang.

Sebelumnya, Rabu (20/1), lembaga antirasuah telah periksa Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI, Agus Amanda, sebagai saksi. Dia digali perihal jabatannya yang melakukan usulan rencana pengadaan di perusahaan tempatnya bekerja.

Adapun Direktur PT Hastaco Multi Sarana, Adi Wijarwo, tidak hadir dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Sementara satu saksi lainnya, Sutarno, didalami terkait jabatannya sewaktu masih bekerja.

"Sutarno (pensiunan PTPN XI Surabaya) didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill," ucap Ali.

Belum diketahui siapa saja yang sudah ditetapkan jadi tersangka, termasuk konstruksi perkara yang tengah diusut ini. Menurut Ali, itu akan disampaikan saat penahanan atau upaya tangkap paksa terhadap para tersangka.

Sponsored

"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi kontruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid