sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi LPEI, Kejagung periksa dua pihak internal

Keduanya diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya juga pernah dipanggil Kejagung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 15 Sep 2021 19:33 WIB
Korupsi LPEI, Kejagung periksa dua pihak internal

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Rabu (15/9). Keduanya pernah diperiksa sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada mantan Departemen Administrasi & Kontrol Eksposure LPEI, Yogo Adistina. Dia diperiksa tentang proses pencairan dan pembayaran fasilitas kredit.

“Pemeriksaan saksi guna menambah alat bukti dan fakta hukum dugaan tindak pidana korupsi pada LPEI,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).

Saksi berikutnya yang diperiksa adalah PGS Kepala Divisi Spesial Audit LPEI, Saeful Hendra. “Saksi diperiksa terkait audit internal terhadap debitur yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit di LPEI,” ucapnya.

Penyidikan dugaan korupsi LPEI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021. Hingga hari ini, total 20 saksi telah diperiksa.

LPEI diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur. Pembiayaan itu, merujuk laporan sistem informasi manajemen risiko, dalam posisi colektibility 5 (macet) per 31 Desember 2019.

Penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional kepada para debitur tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet (non-performing loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39%.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga merugi Rp4,7 trilyun. Kumlah kerugian tersebut disebabkan dikarenakan adanya pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Sponsored

Selanjutnya, berdasarkan statement laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas. Kenaikan CKPN ini untuk mengkover potensi kerugian akibat naiknya angka NPL, yang di antaranya disebabkan sembilan debitur tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid