sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi, Muslim Simbolon dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Muslim Simbolon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 23 Apr 2019 03:19 WIB
Korupsi, Muslim Simbolon dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Muslim Simbolon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

"Hari ini KPK melakukan ekseskusi terhadap satu orang anggota DPRD provinsi Sumatera Utara yaitu Muslim Simbolon," tutur Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/4). 

Febri mengatakan, bahwa terpidana dibawa pagi tadi dari rutan cabang KPK dan telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tadi (Muslim Simbolon) dibawa dari Rutan cabang KPK ke Lapas Sukamiskin dan tiba di sana pukul 15.00," ujar Febri. 

Febri menuturkan, bahwa eksekusi terhadap Muslim Simbolon telah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Muslim Simbolon yang sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya," kata dia.

Atas perbuatannya, Muslim Simbolon divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia pun dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia turut pula diganjar hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp392,5 juta.

"Jadi terpidana akan menjalani masa hukumannya di sana bersama beberapa anggota DPRD Sumatera Utara lainnya yang sudah di eksekusi sebelumnya," kata Febri. 

Sponsored

Terkait kasus ini, Muslim Simbolon telah terbukti menerima suap sebesar Rp615 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, serta pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013.

Pemberian suap tersebut diketahui juga untuk persetujuan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014, persetujuan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2015, serta LPJP APBD Tahun Anggaran 2014, dan menolak penggunaan hak interpelasi pada 2015.

Muslim Simbolon terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid