sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi pengadaan lahan RTH Bandung rugikan negara puluhan miliar

Bersama BPK, KPK masih menghitung kerugian akibat kasus korupsi pengadaan lahan RTH Bandung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 16 Jul 2019 15:50 WIB
Korupsi pengadaan lahan RTH Bandung rugikan negara puluhan miliar

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian akibat kasus korupsi proyek pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dugaan awal, kasus tersebut merugikan negara hingga puluhan miliar.

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp60 miliar," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Febri mengatakan, proses verifikasi terus dilakukan KPK untuk memperkuat bukti yang sudah dipegang tim penyidik. Menurutnya, kerugian muncul karena penggelembungan harga tanah RTH tersebut. "Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," kata dia.

Menurut Febri, uang haram tersebut mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain yang terkait dalam pengadaan lahan RTH Bandung. Saat ini KPK sedang menelusuri pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Febri mengimbau agar pihak lain yang pernah menerima uang RTH tersebut dapat segera mengembalikan ke negara. "Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah," tutur dia.

Lebih lanjut, Febri menerangkan awal mula pembangunan RTH tersebut didasari oleh rencana jangka menengah Kota Bandung. Pembangunan RTH itu ditujukan untuk mengantisipasi masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.

"Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," terang Febri.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Sponsored

KPK menduga, Tomtom dan Kadar meminta alokasi penambahan dana untuk untuk dua proyek RTH di daerah Mandalajati dan Cibiru. Dua anggota DPRD Bandung tersebut diduga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan.

Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid