sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi proyek air minum, KPK sita duit Rp800 juta dalam kardus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp800 juta di dalam kardus saat penggeledahan kantor SPAM terkait korupsi proyek air minum.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 31 Des 2018 23:33 WIB
Korupsi proyek air minum, KPK sita duit Rp800 juta dalam kardus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp800 juta di dalam kardus saat penggeledahan kantor SPAM terkait korupsi proyek air minum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta Pusat.

Pada Senin (31/12) pukul 14.00 WIB, KPK menggeledah dua lokasi masing-masing kantor SPAM di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Penggeledahan di kantor SPAM masih terus berjalan sampai malam ini. Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen relevan terkait proyek-proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan PT WKE atau PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa), barang bukti elektronik berupa CCTV, dan uang sekitar Rp800 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (31/12) malam.

Selain itu, kata Febri, penggeledahan di kantor PT WKE juga masih berlangsung.

"Sejauh ini dari lokasi kantor WKE, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek SPAM yang dikerjakan WKE di beberapa daerah," ujar Febri.

Ia menyatakan bahwa tim KPK terus melakukan penelusuran pada dua lokasi tersebut, mengingat dugaan luasan sebaran korupsi pada proyek SPAM tersebut.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Sponsored

Sebelumnya KPK mengamankan 20 orang pejabat Kemetrian PUPR dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah pada Jumat (28/12) lalu.

Selain itu KPK juga mengamankan barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan 25.000 dollar Singapura serta satu kardus uang.

KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Teuku Moch Nazar menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid