sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi PTDI bermula dari rapat bersama rekanan

Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Jun 2020 19:30 WIB
Korupsi PTDI bermula dari rapat bersama rekanan

Kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif yang menjerat bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI, Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailani, bermula saat keduanya rapat bersama Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito; Direktur Aerostructure, Budiman Saleh; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI, Arie Wibowo; 2008. Agendanya, membahas kebutuhan keuangan perusahaan untuk mendapat proyek di kementerian, termasuk kebutuhan biaya hiburan dan pertemuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Bagian Keuangan.

"Dalam setiap kegiatan, tentu tersangka BS (Budi Santoso) sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan. Dan proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang mana saya sampaikan, pemasaran dan penjualan secara fiktif," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6).

Hal itu, sambungnya, berdasarkan pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan mitranya. PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Dikatakan Firli, kerja sama tersebut berupa pemasaran dengan penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

"Atas kontrak kerja mitra tersebut, seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Itulah kita menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif," terangnya.

Namun demikian, PTDI membayarkan sejumlah uang sesuai nilai kontrak sebesar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta kepada para mitranya. Nilai tersebut untuk kerja sama pada 2011-2018.

"Setelah perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PTDI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PTDI, di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," ujar dia.

Firli menyebut, perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain telah membuat keuangan negara merugi. "Sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta."

Sponsored

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid