sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi PTDI, KPK dalami kickback uang dari Bupati Blora

Bekas Dirut PTDI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 06 Agst 2020 20:38 WIB
Korupsi PTDI, KPK dalami <i>kickback</i> uang dari Bupati Blora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penerimaan aliran dana kembali dari Bupati Blora, Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho, dalam kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI pada 2007-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan, penerimaan kembali (kickback) itu diduga berasal dari PTDI yang akan diberikan kepada pemilik proyek pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga.

Penerimaan kembali tersebut juga dikonfirmasi saksi lainnya, Kepala Seksi Sarpras Badan SAR Nasional (Basarnas), Suhardi.

"Terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PTDI kepada pihak end user atau pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementerian atau lembaga terkait," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (7/8).

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Suharsono, pada Rabu (6/8).

Dalam perkaranya, bekas Direktur Utama PTDI, Budi Santoso dan eks Direktur Niaga PTDI, Irzak Rinaldi Zailan, telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa, Jumat (12/6). Keduanya diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian, sehingga laporannya dianggap fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu pihak lain, seperti mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Sponsored

Keduanya juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat kontrak kerja sama senilai Rp205,3 miliar pada 2011-2018 yang dibayarkan PTDI.

Atas perbuatannya, negara ditaksir merugi Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. Karenanya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid