sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi PUPR Banjar, KPK endus keterlibatan anak pejabat

KPK dalami aliran dana kasus dugaan korupsi di PUPR Kota Banjar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 04 Agst 2020 21:06 WIB
Kasus korupsi PUPR Banjar, KPK endus keterlibatan anak pejabat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017. Lembaga antirasuah itu mengendus adanya keterlibatan anak salah satu pejabat di kota tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dari seorang pihak swasta bernama Fani Indrayani pada hari ini.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait adanya dugaan transaksi keuangan perusahaan dari pihak yang diduga ada hubungannya dengan anak salah satu pejabat daerah kota Banjar," ujar Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Di samping itu, KPK juga berupaya memanggil Kabid SDA Dinas PUPR Kota Banjar Harum Alrasyid. Namun, terjadi penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Harun Alrasyid dilakukan penjadwalan ulang dan diagendakan di hari Kamis, 6 Agustus 2020," urai Fikri.

Diketahui, KPK tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir aldalah Pendopo Walikota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

Kendati tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi, KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Hal ini lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Sponsored

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Fikri, dalam keterangannya Jumat (10/7).

Berita Lainnya
×
tekid