sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Stadion Mandala Krida, negara rugi Rp31,7 miliar

KPK beberkan peran tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 21 Jul 2022 19:04 WIB
Korupsi Stadion Mandala Krida, negara rugi Rp31,7 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan konstruksi perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, negara mengalami kerugian lebih dari Rp30 miliar dari praktik korupsi yang terjadi.

Para tersangka dalam kasus ini yakni Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, serta Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar," kata Alex dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

Alex mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2012, di mana Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga. Alex menyebut, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat itu diduga melakukan penunjukkan sepihak soal perencanaan pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida.

"EW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," ujar Alex.

Sugiharto lantas menyusun anggaran di tahap perencanaan dengan nilai anggaran Rp135 miliar untuk masa lima tahun. Pada hasil penyusunan anggaran tersebut, diduga ada beberapa item pekerjaan yang nilainya dimanipulasi atau dilakukan mark up.

Alex mengungkapkan, Edy kemudian langsung menyetujui nilai anggaran tersebut tanpa melakukan kajian terlebih dulu. Anggaran senilai Rp41,8 miliar disiapkan untuk 2016, sementara untuk 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar.

Sponsored

"Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW," ucapnya.

Lalu, pada pengadaan periode 2016, Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Ia meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Alex mengatakan, Edy yang mendengar permintaan tersebut dari anggota lelang kemudian menyetujui keinginan Heri. Hasil lelang dimenangkan Heri melalui Edy, tanpa dilakukan evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Tak hanya itu, kejanggalan lain juga ditemukan saat pelaksanaan pekerjaan. Alex menyebut, sejumlah pekerja diduga bukan pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah yang dipimpin Heri.

"Saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI," ucap Alex.

Alex mengungkapkan, rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Sehingga, atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Edy dan Sugiharto selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Alex.

Adapun untuk tersangka Heri Sukamto, Alex mengimbau agar yang bersangkutan bertindak kooperatif untuk menghadiri jadwal pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid