sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi pengadaan tanah DKI, KPK konfirmasi perjanjian jual beli

Pengusutan dilakukan dengan memanggil seorang notaris sebagai saksi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 30 Mar 2021 15:28 WIB
Korupsi pengadaan tanah DKI, KPK konfirmasi perjanjian jual beli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa notaris Yurisca Lady Enggraeni sebagai saksi pada Senin (29/3). Pemanggilannya dilakukan dalam pengusutan perjanjian jual beli dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

"Yurisca Lady Enggraeni dikonfirmasi, antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/3).

Pada pemeriksaan kemarin, Staf Penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani, juga diperiksa sebagai saksi. Dia dikonfirmasi tentang teknis penilaian tanah di Munjul.

Dalam perkara ini, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, telah menonaktifkannya dari jabatannya. 

Sponsored

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Dirut dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa pihak yang tak dijelaskan identitasnya telah dicekal ke luar negeri selama enam bulan sejak 26 Februari 2021.

"Karena sebagaimana telah disampaikan, bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid