sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi TWP TNI AD, Direktur Artha Multi Adiniaga jadi tersangka

Direktur Artha Multi Adiniaga jadi tersangka pengadaan lahan fiktif perumahan TNI AD.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 16 Mar 2022 18:12 WIB
Korupsi TWP TNI AD, Direktur Artha Multi Adiniaga jadi tersangka

Tim penyidikan koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TWP TNI AD) periode 2013-2020 berinisial KGSMS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, KGSMS adalah tersangka dari pihak swasta. Tersangka KGSMS diketahui selaku Direktur PT Artha Multi Adiniaga (AMA) selaku pihak penyedia lahan untuk pembangunan perumahan prajurit TNI-AD 2013-2020. 

“Tersangka KGSMS sudah dilakukan penahanan sejak tadi malam (15/3), di rumah tahanan Salemba, Jakarta,” kata Ketut saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/3). 

Ketut menyampaikan, tersangka KGSMS mengadakan lahan untuk TWP-TNI AD di Nagrek, di Jawa Barat (Jabar) seluas 40 hektare senilai Rp32 miliar, namun lahan yang diadakan hanya seluas 17,8 hektare. Sementara, lahan perumahan prajurit lainnya, berada di Gandus, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) luasnya 40 hektare dengan nilai Rp41,8 miliar, tetapi lahan itu fiktif. 

Padahal, kata Ketut, pembayaran sudah dilakukan 100%. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp51 miliar. 

Ketut menyampaikan, dalam kasus TWP-TNI AD ini, ada dua perkara yang terpisah. Kasus pertama, terkait dengan penyalahgunaan dana tabungan wajib prajurit untuk perumahan. Kasus ini menyeret nama Brigadir Jenderal (Brigjen) YAK selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP-TNI AD dan NPP yang diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH). 

Kedua orang itu menjadikan penyalahgunaan dana tersebut sebagau modal investasi pribadi. Mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka 

Kerugian negara mencapai Rp127 miliar dalam kasus itu. Kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Militer II di Jakarta. 

Sponsored

Sementara, dalam kasus korupsi pengadaan lahan TWP-TNI AD, Ketut mengatakan, tim penyidikan koneksitas juga akan menyasar sejumlah anggota militer yang terlibat.

Berita Lainnya
×
tekid