sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koruptor Bupati Halmahera Timur divonis hak politik dicabut

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memutus vonis 4,5 tahun dan pencabutan hak politik terhadap Bupati Halmahera Timur.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Kamis, 27 Sep 2018 04:02 WIB
Koruptor  Bupati Halmahera Timur divonis hak politik dicabut

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memutus vonis 4,5 tahun dan pencabutan hak politik terhadap Bupati Halmahera Timur non aktif Rudi Erawan

Amar putusan Rudi Erawan ini dibacakan sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri, Rabu (26/9).

"Menimbang, memutus dan menyatakan bahwa terdakwa Rudi Erawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Maka terdakwa divonis 4,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri.

Selain vonis 4,5 tahun, terdakwa kasus penerima suap dari Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary juga menerima sanksi denda. Rudi diwajibkan membayar uang senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman tambahan yang dilayangkan kepada Rudi Erawan oleh Ketua Majelis Hakim adalah pencabutan hak politik selama lima tahun penjara. 

"Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkapnya.

Fashal menjabarkan alasan memberatkan pada amar putusannya itu kepada Rudi Erawan. Salah satunya adalah perbuatan kontraproduktif dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak membantu program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

Sponsored

Sementara untuk hal-hal yang meringankan Rudi Erawan adalah yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Dia juga masih memiliki kewajiban menafkahi anaknya yang masih kecil dan istrinya. Rudi juga dianggap berlaku sopan selama persidangan.

Sebelumnya, kasus ini terungkap dari pengembangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Damayanti Whisnu Putranti. Rudi Erawan dianggap menerima upeti senilai Rp6 Miliar guna memuluskan proyek jalan kepada mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. 

Uang untuk Rudi didapat Amran seorang pengusaha dari sejumlah kontraktor proyek tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Di proyek ini juga telah menyeret belasan orang dari Komisi V DPR periode 2014-2015. Selain itu, Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid