sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPA usulkan pembentukan Badan Otoritas Reforma Agraria

Pembentukan Badan Otoritas Reforma Agraria bersifat ad hoc, lintas sektor, kredibel, partisipatif, dan otoritatif.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 04 Mar 2019 16:14 WIB
KPA usulkan pembentukan Badan Otoritas Reforma Agraria

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Reforma Agraria (BORA) yang bersifat ad hoc, lintas sektor, kredibel, partisipatif, dan otoritatif, serta langsung dipimpin presiden.

Sebagai pemegang kekuasaan legislatif tertinggi, presiden harus memiliki inisiatif untuk membangun konsensus nasional yang melibatkan lembaga legislatif, Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku sektor terkait.

"Kami berharap bisa dilakukan walaupun sudah terdapat Perpres RA (Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria) dan sudah dibentuk perangkat di tingkat daerah," tutur Dewi dalam konferensi pers bertajuk tinjauan dan evaluasi KPA atas 4 tahun implementasi agenda reforma agraria Jokowi-JK, yang berlangsung di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

Kalau tidak ada konsensus nasional, perangkat daerah yang menangani persoalan agraria akan mubazir. Sebab, menteri keuangan, kejaksaan agung, dan kepolisian berada dalam kendali presiden.

"Kami melihat konsensus tersebut penting untuk menyepakati target nasional," ujar Dewi.

Oleh karena itu, peraturan yang sifatnya operasional dan terindikasi kontraproduktif terhadap reforma agraria segera diinventarisasi dan ditertibkan.

Redistribusi tanah belum menyasar akar masalah

Pembentukan BORA merupakan rekomendasi atas pelaksanaan reforma agraria, sebagai upaya mengembalikan reforma agraria pada tujuan awalnya, yakni sebagai upaya sistematis melakukan penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber agraria menjadi lebih berkeadilan untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, kaum miskin kota).

Sponsored

Redistribusi tanah banyak yang salah sasaran dan tidak sesuai tujuan reforma agraria. Hal demikian diperparah dengan tidak adanya program penunjang pascaredistribusi tanah dilakukan, sebagai syarat dari reforma agraria.

"Selama empat tahun, upaya mewujudkan reforma agraria, tidak direspons dan diurus secara memadai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tutur Dewi.

Berdasarkan pemaparan pencapaian program reforma agraria selama 4 tahun oleh direktur jendral penataan agraria kementerian ATR/BPN, dari 400 ribu hektare target redistribusi tanah yang dicanangkan pemerintah, hanya 270.237 hektare yang terwujud.

Namun, dalam catatan monitoring KPA, hanya 785 hektare yang diredistribusikan sesuai dengan tujuan dan prinsip reforma agraria, yang meliputi desa Mangkir di Sulawesi Utara, desa Pamegatan dan Pasawahan di Jawa Barat dan desa Tumbrek di Jawa Tengah.

Desa ini merupakan wilayah konflik agraria masyarakat dengan HGU swasta, yang penerima manfaatnya adalah petani dan masyarakat kecil pedesaan. Telah puluhan tahun mengalami ketidakadilan dan telah memperjuangkan hak atas tanahnya ke pelbagai kementerian. 

Sementara anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih, menyatakan Ombudsman tetap akan mengawasi proses kebijakan reformasi agraria yang ada. Tetap menerima laporan dan keluhan masyarakat yang merasa haknya tidak terakomodir dalam reformasi agraria ini.

Berita Lainnya
×
tekid