sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPAI: 79,54% sekolah siap belajar tatap muka tebatas

Retno menjelaskan, temuan KPAI berdasarkan daftar periksa yang telah disusun.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 06 Jun 2021 15:20 WIB
KPAI: 79,54% sekolah siap belajar tatap muka tebatas

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan, 79,54% sekolah siap untuk pembelajaran tatap muka terbatas. Temuan itu didapat dari pemantauan KPAI terhadap uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) 42 sekolah di tujuh provinsi, termasuk Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat, selama Januari-Juni 2021.

Hasil tersebut, naik signifikan daripada kesiapan sekolah tahun lalu. Dalam pengawasan KPAI terhadap 49 sekolah di sembilan provinsi selama 2020, hanya 16,7% yang siap melaksanakan PTM secara terbatas. 

"Memang di tahun 2021 ini banyak daerah menganggarkan dukungan terhadap pembukaan sekolah dan hasilnya adalah 79,54%. Jadi kenaikannya luar biasa dari 16,7%," ujarnya dalam jumpa pers dalam jaringan, Minggu (6/6).

Retno menjelaskan, temuan KPAI berdasarkan daftar periksa yang telah disusun. Pertama, terkait sarana prasarana yang mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Menurut dia, 11 daftar periksa syarat pembelajaran tatap muka terbatas Kemendikbudristek dicek secara detail saat meninjau langsung sekolah.

Kedua, dalam melakukan pengawasan disertakan poin standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19. Menurut Retno, SOP tak masuk daftar periksa pemerintah, tapi disertakan KPAI karena digunakan dinas kesehatan.

"Oleh karena itu daftar periksanya adalah protokol kesehatan atau SOP, di mana ada sedikitnya kalau SMA 15, SD 12 SOP yang harus dipenuhi. SOP ini harus disosialisasi. Kalau di dalam penilaian kami, kalau sudah disosialisasi kepada warga sekolah dan orang tua, maka ada poin tambahan lagi," ucapnya.

Terakhir, KPAI melakukan penilaian terhadap nota kesepahaman antara pihak sekolah dan fasilitas kesehatan terdekat. Retno menjelaskan, kerja sama antara pihak satuan pendidikan serta fasilitas kesehatan penting apabila ingin menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas.

Sponsored

"Jadi, penilaian yang kami berikan ini adalah penilaian yang didasarkan daftar periksa yang kami miliki tadi. Jadi itu yang dipergunakan yang mungkin berbeda dengan Kemendikbudristek maupun Kemenag (Kementerian Agama), kami jauh lebih lengkap," ujarnya.

Sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait pembelajaran tatap muka telah diberlakukan. Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meminta sekolah dapat segera melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Seluruh sekolah diyakininya telah menawarkan opsi belajar tatap muka pada tahun ajaran baru Juli 2021. Namun, sekolah dapat melakukan proses belajar tatap muka secara terbatas sebelum Juli 2021 apabila gurunya telah divaksin Covid-19 dan memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

"Mohon jangan salah persepsi. Semua sekolah yang guru-gurunya sudah melakukan vaksin perlu segera memenuhi cek list dan menawarkan opsi tatap muka," kata Nadiem.

Terkait pernyatan Nadiem, Retno mengatakan, KPAI tak sepakat. Menurutnya, PTM jangan didasarkan pada faktor tenaga pendidik sudah divaksin Covid-19 atau belum, tapi merujuk pada persiapan yang telah dilakukan.

"Karena kalau guru divaksin, guru di sekolah paling 10% dari jumlah siswa. Sementara kalau kita bicara kekebalan komunitas, yang divaksin itu harus mencapai 70-80%. Sementara vaksin untuk anak belum ada. Jadi memang guru divaksin itu penting, tetapi dia tidak menjadi faktor utama untuk buka sekolah," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid