sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPAI apresiasi langkah DKI tiadakan jalur anak luar daerah

Pemprov Jakarta pun terpaksa melibatkan SMA swasta dalam PPDB 2021 karena keterbatasan daya tampung dan memenuhi standar minimum pelayanan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 09 Jun 2021 11:08 WIB
KPAI apresiasi langkah DKI tiadakan jalur anak luar daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan 5% jalur anak luar ibu kota dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 lantaran keterbatasan daya tampung sekolah dan guna memenuhi standar minimum pelayanan (SPM).

Untuk memaksimalkan penerimaan calon siswa, Pemprov Jakarta pun melibatkan SMA swasta dalam PPDB tahun ini. Kebijakan tersebut lantas diapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

"Kebijakan Pemprov DKI Jakarta melibatkan SMA swasta karena kekurangan SMA negeri di wilayah-wilayah kelurahannya. Ini merupakan kebijakan yang patut dicontoh oleh daerah lain yang sesungguhnya wajib memenuhi anggaran 20% di APBD-nya untuk pendidikan,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6). 

Keterbatasan kursi SMA negeri di Jakarta terjadi lantaran tidak ada sarananya di 168 kelurahan. Meski melibatkan sekolah swasta, Pemprov Jakarta berjanji menanggung beban biayanya melalui mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp400.000 per siswa setiap bulan.

Ada 50 SMA swasta yang diikutsertakan dalam PPDB 2021, bertambah 26 satuan pendidikan dari rencana semula. KPAI menyebut, telah dilibatkan Pemprov Jakarta dalam empat rapat soal PPDB.

Di sisi lain, Retno mengungkapkan, pihaknya telah menerima empat pengaduan PPDB hingga Selasa (8/6). Pertama, pengaduan soal sistem zonasi di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), lantaran kartu keluarga (KK) asal (Kuningan, Jawa Barat (Jabar)) belum satu tahun pindah ke domisili sekarang.

Kemudian, kasus pengadu dari Sumatera Utara (Sumut) yang mempersoalkan hal teknis tentang anak pengadu yang justru tertera di sekolah B, padahal memilih sekolah A. Sedangkan dua pengaduan lainnya dari Jakarta, yang mempersoalkan jalur prestasi dengan sistem akrediatasi sekolah melalui persentil sehingga merugikan anak pengadu. 

Dalam PPDB 2021/2022, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta membuka pendaftaran pada 113 satuan pendidikan PAUD, 1.322 SD negeri, 292 SMPN, 115 SMA negeri, 73 SMK negeri, 13 SLB, dan 39 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Sponsored

"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," ujar Kepala Disdik Jakarta, Nahdiana, dalam keterangan tertulis, Senin (7/6).

Berita Lainnya
×
tekid