sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPAI kecewa sekolah tatap muka di zona kuning dibolehkan

IDAI sebut anak yang terinfeksi Covid-19 alami kerusakan paru-paru.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 08 Agst 2020 07:51 WIB
KPAI kecewa sekolah tatap muka di zona kuning dibolehkan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan pemerintah mengizinkan pembelajaran secara tatap muka pada zona kuning yang sangat berisiko bagi anak-anak. Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19, sebesar 43% peserta didik di 249 kota/kabupaten yang bakal diizinkan membuka sekolah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, semestinya hak hidup dan hak sehat lebih diutamakan dalam penyelenggaraan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.

“Apalagi, dokter Yogi dari IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya. Anak juga berpotensi menularkan Covid-19 ke nenek/kakek, kematian berpotensi akan meningkat terus, penularan berjalan terus. Lalu, kapan pandemi akan berakhir,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8).

Menurutnya, sebelum direvisi, SKB 4 Menteri sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu. Sehingga pengalaman pembukaan sekolah di wilayah zona hijau bisa menyumbang berbagai perbaikan dalam praktik pembelajaran.

“Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik,” ucapnya.

Padahal, sambung dia, hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta menunjukkan hanya SMKN 11 Kota Bandung saja yang memenuhi daftar periksa.

Belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau, seperti di Pariaman, Sumatera Barat, ternyata ada seorang guru dan operator sekolah yang terinfeksi Covid-19. Padahal, jelas dia, proses pembelajaran secara tatap muka sudah berlangsung seminggu.

Pun pembukaan sekolah di wilayah zona hijau di Tegal. Ketika membuka sekolah secara tatap muka, ternyata ada satu siswa terinfeksi Covid-19, yang telah mengikuti proses belajar selama dua minggu.

Sponsored

Selain itu, zona hijau di Bengkulu juga melakukan pembukaan sekolah pada 20 Juli 2020. Namun, dua minggu berlalu, wilayah tersebut berubah menjadi zona merah karena ada tenaga kesehatan di Puskesmas yang terpapar Covid-19.

Jika ada kasus terinfeksi Covid-19, pemerintah daerah harus segera melakukan tes PCR kepada 30x lipat dari kasus dalam populasi.

“Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus dites. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid 19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus Covid-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes untuk 30 anak/guru di kluster tersebut ?” tanya Retno.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan satuan pendidikan di zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan berdasarkan hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Nadiem menjelaskan, sebesar 43% peserta didik bersekolah di daerah zona hijau dan kuning. Mayoritas peserta didik di zona hijau dan kuning berada di daerah tertinggal dan terluar Indonesia.

"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan bukan dimandatkan dipaksakan, tetapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi tentunya dengan protokol kesehatan,” ujar mantan CEO Gojek itu, kemarin.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid