KPAI minta pemerintah evaluasi sistem zonasi PPDB
Pemerataan pendidikan mustahil tercapai tanpa peningkatan kuantitas dan kualitas.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan zonasi pendidikan via penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang diterapkan per 2017. Pangkalnya, selalu terkendala persebaran sekolah yang tidak merata.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyatakan, jumlah sekolah negeri tidak bertambah signifikan selama bertahun-tahun. Pemerintaan kualitas fasilitas dan tenaga pengajar pun demikian.
"Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan para orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).
Dirinya mengingatkan, pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin ketersediaan sarana dan prasarana (sapras) layak, mudah diakses, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Ini sesuai mandat Pasal 30 UUD NRI 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Jika tidak dievaluasi, menurut Retno, PPDB akan menjadi polemik menahun. Padahal, sistem zonasi yang konsisten diterapkan bisa menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain mendekatkan lingkungan sekolah dan keluarga peserta didik, kebijakan ini juga akan menghapus paradigma unggulan yang menciptakan kesenjangan layanan pendidikan.
Dampak positif jalur zonasi PPDB lainnya, papar dia, anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi bisa mengakses pendidikan di sekolah negeri yang dekat tempat tinggalnya dan meringankan biaya pendidikan karena tanpa ongkos transportasi, makan siang, dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa menggunakan WiFi sekolah.
"Bahkan jika sejak dulu sistem zonasi dalam PPDB benar-benar dilaksanakan, maka saat menentukan zona hijau untuk membuka sekolah di kenormalan baru lebih mudah dan pasti aman bagi anak-anak," tutur Reno.
Sistem zonasi pun dianggap menangkal pendidikan menjadi pasar bebas lantaran membuka akses bagi semua anak atas pendidikan di sekolah negeri. Karenanya, pemerintah juga dituntut konsisten menerapkan aturan dengan tidak mencampuradukkan faktor lain, seperti nilai hingga tingkat ekonomi, karena terdapat jalur lain yang mengakomodasinya.
Berdasarkan pengawasan KPAI 2017-2020, sejak penerapan sistem zonasi, terdapat beberapa sekolah negeri baru di berbagai daerah. Tujuh sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bekasi, sembilan SMP di Kota Tangerang, masing-masing satu sekolah menengah atas (SMA) di Pontianak dan Depok, serta tujuh sekolah menengah kejuruan (SMK) di DKI Jakarta.
Sejumlah pemerintah daerah (pemda) pun menargetkan penambahan fasilitas baru. Kota Bogor, misalnya, hendak membangun sekolah negeri baru di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal; di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara; Kecamatan Bogor Timur. Juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan pembangunan 33 unit pada 2020.

Paylater bergairah, pasar multifinance kian meriah
Selasa, 26 Jan 2021 16:36 WIB
Konglomerat ramai-ramai caplok bank bermodal mini
Senin, 25 Jan 2021 16:15 WIB