sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPAI sesalkan sekolah keluarkan siswi penghina Palestina

MS semestinya diberikan kesempatan memperbaiki diri karena mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 20 Mei 2021 07:39 WIB
KPAI sesalkan sekolah keluarkan siswi penghina Palestina

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan keputusan sekolah mengeluarkan siswi SMA berinisial MS di Bengkulu lantaran videonya tentang menghina Palestina di TikTok viral. Padahal, yang bersangkutan tinggal menunggu kelulusan.

"Kalaupun tidak berada di kelas akhir, dipastikan MS akan sulit diterima di sekolah mana pun setelah kasusnya viral. Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5).

"Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah Pasal 31 UUD 1945," sambung dia.

Menurutnya, MS semestinya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri karena masa depannya masih panjang. Pangkalnya, telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf.

Sponsored

Apalagi, Retno mengingatkan, MS mengalami masalah psikologis akibat dikeluarkan dari sekolah bahkan takut bertemu orang lain. Karenanya, yang bersangkutan pun seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya.

"MS kemungkinan juga korban dari simpang siurnya berita dan pernyataan di medsos terkait isu yang dia jadikan konten TikTok, sementara kemampuan analisisnya siswi tersebut terbatas," jelasnya.

Di sisi lain, KPAI meminta kasus ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua agar mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial. Pun mengajak Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkulu guna memenuhi hak pendidikan MS sebagai warga negara.

Berita Lainnya
×
tekid