sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPAI terima aduan permainan surat domisili jalur zonasi

Banyak pendaftar PPDB yang memalsukan surat domisili.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 03 Jul 2020 08:16 WIB
KPAI terima aduan permainan surat domisili jalur zonasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sejumlah laporan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ada dugaan kecurangan, terkait jarak rumah dengan sekolah dalam jalur zonasi ditemukan di kota Pekanbaru, Riau, dan Sumatra Utara.

Kemudian, pengaduan berupa dugaan permainan surat domisili di jalur zonasi dari Buleleng, Bali. "Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Menurut dia, para pengadu jalur zonasi dalam PPDB 2020 menyebabkan banyak pendaftar yang memalsukan surat domisili sehingga mereka diterima. Meskipun rumah mereka jauh dari sekolah tersebut.

Karena itu, KPAI meminta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menindaklanjuti dugaan permainan surat keterangan domisili. Jika, dari hasil pengasawan Itjen Kemendikbud terbukti ada kecurangan dengan melibatkan dinas kependudukan dan catatan sipil atau dukcapil, maka pejabatnya harus ditindak tegas.

KPAI menuntut, pemerintah daerah menindak pejabat terkait atas rekomendasi Itjen Kemendikbud. "Berdasarkan laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili," ungkapnya.

Hingga Minggu (28/6), posko KPAI telah menerima sebanyak 75 pengaduan dari berbagai daerah terkait PPDB. Dari 75 pengaduan tersebut, 49 pengaduan atau 65,33% berasal dari DKI Jakarta; 34,67% berasal dari Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok).

Kemudian di Jawa Timur (Pasuruan, Sidoarjo, dan Pasuruan); Jawa Tengah (Kota Semarang dan Purwokerto); D.I. Yogyakarta (Bantul); Banten, Lampung (Bandar Lampung); Kalimantan Tengah (Palangkaraya); Sumatera Utara (Padang Sidempuan, Kota Medan, dan Binjai)

Pengaduan masalah teknis mencapai 21,33% dan pengaduan terkait kebijakan 78,67% dengan rincian:  6,67% masalah domisi/KK; 2,67% tentang masalah jalur prestasi; 1,33% masalah perpindahan orang tua, dugaan tidak transparan PPDB di suatu sekolah, penggunaan kriteria kedua nilai rapor pada PPDB di Kota Bogor.  "Yang tertinggi adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta sebanyak 66,67%," beber Retno.

Sponsored

Namun, antara 29 Juni–1 Juli 2020, terjadi penambahan pengaduan masyarakat terkait PPBB. Sehingga, totalnya menjadi 83 pengaduan.

Berita Lainnya
×
tekid