sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: 36 kasus yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup

Tak satupun perkara yang dilakukan melalui penyelidikan terbuka dihentikan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Feb 2020 19:03 WIB
KPK: 36 kasus yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengklaim ke-36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan itu merupakan penyelidikan tertutup. Dia menegaskan, tak ada satupun perkara yang dilakukan melalui penyelidikan terbuka telah dihentikan.

"Sebetulnya 36 kasus penyelidikan yg dihentikan itu semuanya adalah Penyelidikan tertutup. Bukan penyelidikan terbuka," kata Alex, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Dia menerangkan, delik perkara yang dilakukan dengan proses penyelidikan tertutup biasanya berupa suap. Proses pencarian alat bukti pun berdasarkan penelusuran informasi terkait adanya proses transaksi pemberian uang.

Sedangkan perkara yang dilakukan penyelidikan terbuka, proses penelusuran dapat dilakukan melalui audit investigasi, keterangan saksi, guna mencari dua unsur alat bukti.

"Jadi, kalau kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan," tutur Alex.

Namun demikian, dia tak memungkiri jika suatu perkara dengan penyelidikan terbuka dapat dihentikan. "Bisa saja (dihentikan), dari evaluasi dari keterangan saksi yang kita undang, dan dokumen kita kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untuk naiknya kasus itu ke proses penyidikan," papar Alex.

Sebelumnya, KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan. Dalihnya, untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik.

Sejumlah perkara yang dihentikan itu diduga menyeret sejumlah aktor besar berlatar belakang kepala daerah, BUMN, kementrian, hingga anggota DPR RI. Namun, KPK hingga kini belum merinci perkara apa saja yang telah dihentikan ditahap penyelidikan itu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid