sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: 66% aset Pemprov Jateng belum bersertifikat

KPK menawarkan empat rekomendasi untuk mengelola aset yang berlum bersertifikat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jul 2020 20:19 WIB
KPK: 66% aset Pemprov Jateng belum bersertifikat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus sebagian besar aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berupa tanah belum bersertifikat. 

"Berdasarkan catatan KPK, ada sekitar 66% dari total aset yang tercatat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang belum bersertifikat," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Kota Semarang, Selasa (14/7).

Kendati demikian, dirinya menilai, kolaborasi antara pemerintah daerah (pemda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan badan usaha milik negara (BUMN) amat penting. Tujuannya, aset pemda dan BUMN dapat dipermudah untuk memiliki sertifikat.

"Bila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, akan semakin membuka ruang bagi munculnya perilaku korup oleh aparat," tegasnya.

Merujuk data KPK sejak 2019 hingga Juni 2020, ungkap Nawawi, 36.019 bidang tanah Pemprov Jateng sudah bersertifikat. Sedangkan pada Januari-Juni 2020, tercatat 2.135 bidang tanah senilai Rp1,2 triliun telah bersertifikat.

KPK juga menerima laporan adanya 1.340 berkas aset tanah saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kilovolt (kV) jalur utara Jawa PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah II telah bersertifikat.

Kendati masih ada aset tanah yang belum bersertifikat, KPK merekomedasikan empat hal. Salah satunya, pembentukan tim gabungan dan kesepakatan kerja sama antara pemda di wilayah Jateng dan Kantor Pertanahan BPN setempat.

"Tim gabungan ini yang akan melakukan verifikasi dan validasi aset tanah yang akan disertifikasi. Sementara, pemda menyediakan anggaran untuk sertifikasi dan membuat target sertifikasi tanah pada tahun 2020," papar Nawawi.

Sponsored

Di tempat sama, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, membeberkan sejumlah aset yang belum dan sudah bersertifikat. Sebagian besar berupa fasilitas umum.

"Total aset milik pemprov adalah sebanyak 10.225 bidang dengan nilai Rp13,4 Triliun. Dari keseluruhan aset tersebut, sebanyak 7.455 bidang telah bersertifikat. Sisanya sebanyak 2.770 belum bersertifikat, yang terdiri atas 950 bidang saluran irigasi, 1.352 jembatan, dan 468 jaringan jalan," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid