sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ajak sivitas akademika bangun tata kelola pendidikan antikorupsi

KPK meminta Permendikbud 33/2019 dikembangkan ke tata kelola karena pendidikan antikorupsi tak cukup hanya masuk dalam mata kuliah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 18 Mar 2021 08:34 WIB
KPK ajak sivitas akademika bangun tata kelola pendidikan antikorupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengajak sivitas academika Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar) membangun tata kelola pendidikan yang antikorupsi. Menurutnya, pendidikan Indonesia selama ini masih berorientasi pada capaian yang bersifat pengetahuan dan keahlian.

"Faktanya UU Sisdiknas sebenarnya berorientasi pada karakter, tapi ternyata ukuran indikatornya yang tidak cukup ada,” katanya dalam acara kuliah umum antikorupsi di Gedung Convention Hall Universitas Andalas, Padang, Rabu (17/3).

Menyikapi kondisi tersebut, Ghufron mengatakan, KPK meminta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 dikembangkan ke tata kelola. Sebab, tidak cukup pendidikan antirasuah hanya dimasukkan atau diinsersikan ke dalam mata kuliah.

Menurut Ghufron, antikorupsi harus masuk ke dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Tidak hanya itu, tapi juga masuk ke dalam penyelenggaraan manajemen pendidikan perguruan tinggi.

Berdasarkan hal tersebut, KPK berharap Unand dan universitas termasuk lembaga pendidikan lain di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama. Ini terkait upaya pencegahan rasuah dan pendidikan antikorupsi.

Di sisi lain, Ghufron menjelaskan, akar masalah korupsi adalah karakter sehingga KPK mengembangkan tiga strategi pendekatan yang tak hanya bertumpu pada penindakan. Selain pencegahan, komisi antisuap pun fokus dalam upaya pendidikan antikorupsi.

"Kami mengembangkan tiga pendekatan. Pertama, penindakan supaya orang jera, takut, sehingga tidak mengulangi. Prime mover kedua, mencegah, membuat sistem eksternal supaya pemangku kepentingan tidak bisa korupsi. Yang ketiga, melalui strategi pendidikan ini," ujarnya.

Bagi Ghufron, pendidikan bertujuan menumbuhkan kesadaran setiap penyelenggara negara kalau tugasnya demi kepentingan publik. Diharapkan, tumbuh kesadaran dari internal dirinya untuk menolak korupsi dan berdedikasi dalam melaksanakan amanah yang diberikan.

Sponsored

"Bersama Unand dan universitas-universitas lainnya mari kita kembali menoleh ke belakang, jangan-jangan koruptor-koruptor itu adalah alumni kita,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid